Diduga Ancam Wartawan, Wkl Pimred Media Rilis Indonesia Kecam Keras Oknum Kadis PSDA

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung — Wakil Pemimpin Redaksi Media Rilis Indonesia, Mika Prathama, mengecam keras dugaan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, terhadap seorang jurnalis.

Kecaman ini menyusul beredarnya rekaman suara yang diduga milik Levi. Dalam rekaman itu, terdengar umpatan dan ancaman pemukulan kepada wartawan yang meliput kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penanganan banjir di Kampus Darmajaya, beberapa waktu lalu.

Insiden bermula ketika Levi merasa pandangannya terhalang oleh posisi wartawan di depan panggung. Saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, ia justru mengeluarkan pernyataan bernada ancaman.

“Bukan Wildan saja, tapi kampang Wildan itu. Gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan, wartawan mana dia ha?” ujar suara dalam rekaman yang diduga milik Levi. Ia juga menyebut akan mengerahkan orang untuk mencari jurnalis tersebut dan menuntut permintaan maaf serta klarifikasi, dengan ancaman, “Kalau enggak, awas.”

- Advertisement -

Menanggapi hal itu, Mika Prathama menegaskan tindakan tersebut tidak pantas dilakukan pejabat publik dan melanggar hukum. Ia menekankan, wartawan dijamin kebebasan menjalankan tugas jurnalistik tanpa rasa takut.

“Tindakan yang diduga dilakukan oknum itu sangat menyalahi aturan dan etika. Pejabat seharusnya jadi teladan dan mampu berkomunikasi dengan baik, bukan mengancam pakai kekerasan. Kami mengecam keras dan menuntut aparat menindak tegas,” kata Mika, Jumat (1/5/2026).

Mika mengingatkan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberi perlindungan penuh bagi wartawan. Pasal 18 ayat (1) menyebut, setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Menghalangi wartawan sama dengan menghalangi hak publik untuk tahu. Ini pidana, bukan sekadar etika,” tegas Mika.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Hengky Irawan, menyatakan telah melaporkan kasus ini ke Polresta Bandar Lampung pada Kamis (30/4/2026). Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. Levi dilaporkan atas dugaan pengancaman Pasal 483 KUHP serta pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Hari ini kami resmi lapor. Korban mengalami tekanan psikologis cukup berat akibat ancaman tersebut. Langkah ini untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan keadilan ditegakkan,” jelas Hengky.

Polresta Bandar Lampung telah menerima laporan dan saat ini melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Mika menambahkan, Media Rilis Indonesia akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia meminta seluruh jurnalis tetap profesional dan tidak gentar menghadapi intimidasi.

“Jangan takut. Pers dilindungi undang-undang. Laporkan jika ada intimidasi. Kami kawal sampai tuntas,” pungkas Mika Prathama, Wakil Pemimpin Redaksi Media Rilis Indonesia. (**)

EDITOR : IRWAN

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *