Rilis indonesia.Com~WAY KANAN— Seorang petugas keamanan atau satpam perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Way Kanan, Lampung, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di areal perkebunan.Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, di wilayah Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban berada di kawasan perkebunan dan bertemu dengan seorang pria yang kemudian dicurigai berkaitan dengan aktivitas pencurian buah sawit. Pria tersebut diketahui datang menggunakan sepeda motor.
Namun, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, pria tersebut mengaku datang ke lokasi untuk mencari anaknya. Situasi kemudian memanas setelah terjadi percakapan dan cekcok antara korban dengan pria tersebut.
Cekcok tersebut akhirnya berujung pada penganiayaan. Korban diserang menggunakan senjata tajam jenis golok hingga mengalami sejumlah luka bacokan pada tubuhnya.
Akibat luka yang diderita, korban kemudian lemas dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut meninggalkan lokasi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari membenarkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut.
Perkembangan terbaru, pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada Jumat (14/8/2026) pagi. Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengatakan pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap motif serta kronologi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi juga masih mendalami penyebab awal terjadinya cekcok hingga berujung pada penggunaan senjata tajam. Identitas dan keterangan lebih lanjut mengenai pelaku masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
Meski telah menyerahkan diri, polisi menyatakan pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka saat pemeriksaan masih berlangsung. Namun, pelaku terancam dijerat dengan ketentuan Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan motif, kronologi serta pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.(Red)

