Dolphin Spa Kedamaian Pastikan Operasional Sesuai Regulasi dan Perizinan

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung – Manajemen Dolphin Spa Kedamaian menyampaikan klarifikasi terkait polemik yang berkembang di masyarakat menyusul insiden longsor pada bagian belakang bangunan dan isu dugaan ketidaksesuaian izin usaha.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Senin (18/5/2026), pihak manajemen menyatakan bahwa seluruh operasional Dolphin Spa telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Bandar Lampung.

“Dolphin Spa berdiri dan beroperasi berdasarkan izin usaha yang sah dan sesuai dengan klasifikasi kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tulis manajemen dalam klarifikasi tersebut.

Sebelumnya, bagian belakang bangunan Dolphin Spa yang berada di bantaran sungai mengalami longsor. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Rabu (13/5/2026), penanganan di titik longsor telah dilakukan secara bertahap dengan koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung.

- Advertisement -

Camat Kedamaian, Joni, sebelumnya membenarkan bahwa dokumen perizinan yang diperlihatkan kepadanya tertulis sebagai usaha “pijat tradisional”. Ia juga menyatakan bahwa penanganan bangunan terdampak menjadi prioritas agar tidak menimbulkan risiko lanjutan.

Manajemen Dolphin Spa menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi dari instansi terkait. Mereka juga menyatakan komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan terkait keselamatan bangunan, ketertiban umum, dan perizinan usaha.

“Kami menghormati proses pengawasan yang dilakukan pemerintah. Seluruh dokumen perizinan dan standar operasional kami siap diperiksa sesuai prosedur,” lanjut pernyataan tersebut.

Terkait isu yang beredar di media sosial mengenai layanan “plus-plus”, pihak manajemen membantah adanya aktivitas di luar izin yang dimiliki. Mereka menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan merugikan nama baik usaha.

Manajemen juga menyampaikan bahwa Dolphin Spa selama ini berkomitmen memberikan layanan kesehatan dan relaksasi yang profesional bagi masyarakat. Pihaknya mengaku selalu mengedepankan kenyamanan pelanggan, kebersihan fasilitas, serta pembinaan terhadap tenaga terapis sesuai standar yang berlaku.

“Kami ingin Dolphin Spa dikenal sebagai tempat yang memberikan manfaat positif bagi masyarakat, bukan sebaliknya. Karena itu kami terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar pihak manajemen.

Secara regulasi, Perda Kota Bandar Lampung tentang Ketertiban Umum dan Perizinan Usaha mengatur bahwa setiap usaha jasa wajib mengantongi izin sesuai jenis kegiatan dan lokasi yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif.

Mengakhiri klarifikasi, manajemen menyampaikan harapan agar polemik yang beredar dapat segera terselesaikan dengan baik melalui komunikasi dan koordinasi bersama pemerintah daerah.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman. Dolphin Spa siap bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan usaha yang tertib, aman, dan memberikan kontribusi positif bagi Kota Bandar Lampung,” tutup manajemen.(**)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *