RILIS INDONESIA.Com~Lampung Utara — Polres Lampung Utara menggelar kegiatan press release pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Kotabumi Kota, Senin (18/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rekonfu Polres Lampung Utara tersebut dipimpin Wakapolres Lampung Utara KOMPOL Yohanis, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan R. Cristofel, S.T.K., S.I.K., Kasi Humas IPTU Herawati serta Kapolsek Kotabumi Kota IPTU Syamsudin, S.H.
Dalam press release tersebut, polisi menghadirkan sejumlah tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna merah, beberapa kunci letter T, magnet kontak sepeda motor serta senjata tajam jenis pisau garpu.
Kasus yang berhasil diungkap diantaranya percobaan pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral, pencurian dengan pemberatan serta tindak pidana membawa senjata tajam.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni MB alias Mat Bolang, ADI alias Ican, RI dan ADP
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Mb alias Mat Bolang diketahui terlibat dalam beberapa laporan polisi di wilayah hukum Polsek Kotabumi Kota serta mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Lampung Utara, Lampung Tengah hingga Natar.
Sementara itu, tersangka ADP diketahui merupakan DPO kasus percobaan pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral dan juga residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Bandung tahun 2024.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Waka Polres Kompol Yohanis, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya curanmor dan kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat,” ujar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta tidak ragu melaporkan setiap adanya tindak pidana kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.(*)

