RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung – Sidang kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 6 kilogram dengan terdakwa Farel dan dua rekannya kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (19/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.
Ketiga terdakwa sebelumnya diamankan jajaran Polsek Kemiling dalam operasi penindakan narkotika. Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam agenda pembacaan tuntutan, tim kuasa hukum dari Bow and Partner Law Firm menyampaikan sejumlah keberatan atas proses penanganan perkara tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Prabowo Febriyanto, menyebut barang bukti narkotika tidak ditemukan langsung di badan para terdakwa saat penangkapan berlangsung.
“Pada intinya saat penangkapan, barang bukti itu tidak ada di badan terdakwa. Saat ini klien kami dituntut enam tahun penjara dan kami berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini seadil-adilnya, dengan harapan vonis nantinya bisa di bawah tuntutan JPU,” ujar Prabowo kepada awak media usai sidang.
Pihak kuasa hukum juga menilai para terdakwa bukan bagian dari jaringan pengedar narkotika, melainkan diduga hanya sebagai pengguna.
“Ada yang masih berstatus mahasiswa dan mereka bukan pengedar. Kalau melihat substansinya, mereka ini sebenarnya hanya memakai, sehingga kami berharap ada pertimbangan khusus dari Majelis Hakim,” katanya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum turut menyoroti proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Mereka mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum anggota Polsek Kemiling ke Mabes Polri dan Polda Lampung.
“Kami sudah membuat laporan ke Mabes Polri dan Polda Lampung terkait proses penanganan perkara ini. Ada pengakuan soal kekeliruan prosedur atau miskomunikasi dalam penanganannya,” ungkap Prabowo.
Meski demikian, pihak kuasa hukum mengapresiasi proses persidangan yang berjalan di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang karena dinilai berlangsung profesional.
Sebelumnya, kuasa hukum para terdakwa juga telah mengajukan permohonan rehabilitasi, namun permohonan tersebut ditolak.
Sidang perkara dugaan kepemilikan 6 kilogram ganja itu akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut ancaman pidana berat dalam perkara narkotika, sekaligus adanya dugaan persoalan prosedur penanganan hukum yang dipersoalkan pihak terdakwa.(**)

