RILIS INDONESIA.Com~Lampung Utara – Polres Lampung Utara kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Kali ini, personel Piket Pamapta III bersama Piket Pawas dan Piket Fungsi mendatangi lokasi hiburan musik yang dilaporkan meresahkan warga di Dusun Sukajadi, Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Senin malam (16/6/2026).
Kegiatan penanganan laporan tersebut dipimpin oleh IPDA Sigit Permana, S.H., M.H. bersama Piket Pawas IPDA Erwin dan personel piket fungsi lainnya setelah menerima pengaduan masyarakat terkait suara hiburan musik yang dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah masyarakat sedang berkumpul dan melaksanakan hiburan musik di kediaman Sulimin, warga Dusun Sukajadi Desa Bumi Raya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat oleh personel yang bertugas.
“Polres Lampung Utara berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan segera ditindaklanjuti guna menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar IPTU Herawati.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kamtibmas kepada pemilik rumah dan masyarakat yang hadir agar menghentikan hiburan musik yang berlangsung karena berpotensi mengganggu ketenangan warga sekitar.
“Pemilik rumah dan masyarakat yang hadir menerima dengan baik imbauan yang disampaikan petugas dan secara sukarela menghentikan kegiatan hiburan musik tersebut,” tambahnya.
Selain memberikan imbauan, personel juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar masyarakat selalu menjaga ketertiban lingkungan dan menghormati hak warga lainnya, terutama pada malam hari.
Berkat respons cepat petugas, situasi di lokasi kembali kondusif dan masyarakat sekitar dapat beraktivitas dengan nyaman. Polres Lampung Utara juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi.(*)

