RILIS INDONESIA.Com – DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap LS (43), warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 506,87 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali. Dari tangan LS, polisi menyita lima plastik klip berisi sabu, satu unit ponsel merek Oppo, satu kantong plastik, dan satu paper bag.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat soal dugaan penyimpanan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran untuk memastikan keberadaan terduga pelaku,” ujar Ferry dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Setelah ciri-ciri pelaku cocok, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 506,87 gram.
Kepada polisi, LS mengakui sabu tersebut miliknya. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen menindak tegas peredaran gelap narkotika. Kami harap masyarakat ikut berperan memberi informasi,” tegas Ferry.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan di atas tersangka.
Reporter. : MRINews
Editor. : Irwan

