Bea Cukai Bogor Sita 6 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp4,5 Miliar

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com – Bogor – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bogor berhasil mengamankan 6.086.713 batang rokok ilegal berbagai merek dalam operasi penindakan periode Mei hingga Juni 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Chotibul Umam, menyampaikan bahwa operasi tersebut dilakukan sebanyak 83 kali di wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor, meliputi Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Sukabumi.

“Selama periode Mei-Juni 2026, kami berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah lebih dari 6 juta batang. Jumlah tepatnya 6.086.713 batang rokok ilegal dari berbagai merek,” ujar Chotibul dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).

Dari penindakan tersebut, perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp9 miliar. Jika rokok ilegal ini beredar di pasaran, negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai hingga Rp4,5 miliar.

- Advertisement -

“Perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp9 miliar dan potensi penerimaan cukai yang hilang jika rokok ilegal tersebut beredar sebesar Rp4,5 miliar,” jelasnya.

Penindakan dilakukan di berbagai titik, mulai dari warung kelontong, agen, hingga perusahaan ekspedisi di wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor.

“Jumlah penindakan sebanyak 83 kali. Lokasinya di warung, toko, agen, dan perusahaan ekspedisi,” tuturnya.

Chotibul menegaskan bahwa Bea Cukai Bogor akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk melindungi penerimaan negara serta memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.(Ms/detik./mri)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *