3 Tahun Disekap di Kos, Debt Collector Bandung Aniaya Pacar karena Cemburu

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com -Bandung, – Polda Jawa Barat mengungkap motif Taufik Hidayat, 30 tahun, pria yang tega menganiaya dan menyekap kekasihnya, YTR, 29 tahun, selama tiga tahun di kamar kos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut pengakuan Taufik, penganiayaan dilakukan sebagai pelampiasan amarah setiap kali menghadapi kendala dalam pekerjaannya sebagai debt collector.

“Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok,” ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Ruddi Setiawan, dilansir detikJabar, Sabtu (27/6/2026).

Setelah memeriksa orang tuanya, terungkap fakta lain kalau pelaku memang memiliki karakter temperamental. Ayahnya sendiri bahkan sering dianiaya.

- Advertisement -

“Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul. Perlakuannya suka tempramental dan emosional,” ucapnya.

Taufik ditangkap polisi pada Rabu, 23 Juni 2026, di Ciparay, Kabupaten Bandung. Pria keji tersebut sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) berkaitan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

penulis ; MriNews

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *