RILIS INDONESIA Com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, pada Jumat 3 Juli 2026.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan. “Benar,” ujarnya, dikutip dari detikcom.
Hingga rilis ini diturunkan, KPK belum merinci jumlah pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang disangkakan. Para pihak yang terjaring OTT masih berstatus terperiksa.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para terperiksa, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Informasi lebih lanjut akan disampaikan KPK melalui konferensi pers setelah gelar perkara selesai.
penulis : Mrinews

