Hasil Klarifikasi Awak Media Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24.351.93 Belum Terbukti

RILIS2225
Oleh
3 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM – Bandar Lampung –  Menindaklanjuti pemberitaan yang dimuat salah satu media mengenai dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di SPBU 24.351.93 Bandar Lampung, awak Media melakukan penelusuran dan klarifikasi langsung ke lokasi guna memperoleh informasi yang berimbang.

Awak media di lapangan mengkonfirmasi kepada pihak pengawas SPBU, yakni Angga dan Andika. Keduanya menjelaskan bahwa aktivitas pengisian BBM setiap hari berlangsung normal sebagaimana biasanya. Pada jam-jam tertentu memang terjadi antrean kendaraan roda dua maupun roda empat karena tingginya jumlah konsumen yang datang untuk mengisi BBM.

Menurut pihak pengawas, antrean kendaraan bukan merupakan indikator adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Seluruh proses pengisian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tetap mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan.

“Stasium pengisian BBM di tempat kami terletak di pinggir jalan utama di dalam kota, pada jam tertentu terjadi lonjakan volume kendaraan yang antri untuk mengisi BBM di stasiun kami, biasanya pada jam pulang kerja siang hingga sore hari”, Jelas Andika

- Advertisement -

Selain meminta penjelasan dari pihak SPBU, awak media juga menghimpun keterangan dari sejumlah warga dan pengguna SPBU di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas pelayanan di SPBU tersebut dinilai berjalan normal dan tidak ditemukan adanya gangguan pelayanan maupun kondisi yang merugikan masyarakat sebagaimana yang diberitakan.

“Untuk antrian kendaraan biasanya terjadi siang hingga sore hari, namun itu tidak mengganggu aktifitas kami sebagai warga yang berdekatan dengan SPBU”, Ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Hasil penelusuran awak media di lapangan  juga belum menemukan bukti yang dapat menguatkan dugaan adanya kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian BBM menggunakan pelat nomor berbeda maupun praktik pelangsiran sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi kepada pihak SPBU serta informasi yang diperoleh, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.351.93 sebagaimana diberitakan sebelumnya belum dapat dibuktikan sebagaimana fakta yang ditemukan di lapangan.

Awak media tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tidak bersalah dalam setiap pemberitaan. Apabila di kemudian hari terdapat temuan atau bukti baru dari instansi yang berwenang, maka hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red).

Total Views: 0
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *