RILIS INDONESIA.Com – Jakarta, – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026).
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan tersebut tidak dikabulkan. Gugatan yang diajukan Roy Suryo sebelumnya mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, dilansir dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, pada awal Juli lalu, Roy telah memenangkan Praperadilan perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil sehingga harus dinyatakan tidak sah menurut hukum.
“Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (7/7/2026).
Teruntuk penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.
Meski demikian, hakim menegaskan, meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan bermasalah secara formil, hal itu tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.
Dalam putusan ini pula, hakim menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.
Di sisi lain, Roy juga kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 15 Juli lalu. Kali ini, Roy mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya. Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai “Ganti Kerugian”.
Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim JPU.
“Klasifikasi perkara: ganti kerugian,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
(Sumber/Cnn/Mri1200)

