Mendagri Kajikan Opsi Alih Status PPPK Guru Menjadi ASN Pusat`

NIZAR ROMHADON
3 Menit Baca

RILIS INDONESIA.Com – Jakarta, – Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan mengalihkan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan opsi tersebut sedang dihitung sebagai salah satu langkah untuk mengatasi persoalan pengelolaan sekaligus pembiayaan tenaga pendidik di daerah.

Menurut Tito, pembagian kewenangan terkait pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP. Sementara SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi berada di bawah pemerintah pusat.

“Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya. Ada pembagian kewenangan untuk guru, khususnya PAUD, TK, SD, dan SMP oleh kabupaten/kota, sedangkan SMA dan SMK oleh provinsi,” ujar Tito usai menghadiri rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

- Advertisement -

Tito menjelaskan, regulasi tersebut juga membuka ruang bagi pemerintah pusat untuk mengambil peran dalam penanganan tenaga pendidik dan guru. Salah satu skenario yang kini dihitung adalah menjadikan guru PPPK sebagai ASN pusat.

Jika opsi tersebut diterapkan, guru dapat ditempatkan kembali di wilayah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik. Dengan demikian, distribusi guru diharapkan menjadi lebih merata dan tidak terkonsentrasi di daerah tertentu.

“Bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat, kemudian ditransfer ke tempat-tempat yang kekurangan guru sehingga tidak menumpuk di satu tempat. Ini sedang dilakukan exercise,” kata Tito.

Ia menambahkan, pembahasan mengenai status PPPK akan dilanjutkan pada pekan depan. Pemerintah saat ini masih menghitung sejumlah skenario, termasuk jumlah PPPK yang akan dialihkan, kemungkinan perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu, serta kebutuhan anggaran apabila status mereka menjadi ASN daerah maupun ASN pusat.

Perhitungan tersebut juga mencakup kebutuhan pembiayaan bagi tenaga pendidik di sekolah umum maupun sekolah keagamaan. Selain guru PPPK, pemerintah turut membahas masa depan tenaga pendidik non-ASN. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengangkat mereka menjadi ASN daerah.

Namun, Tito menyebut kemampuan fiskal masing-masing daerah menjadi salah satu pertimbangan utama. Jika anggaran daerah tidak mencukupi, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik maupun tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Di sisi lain, apabila guru dialihkan menjadi ASN pusat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kementerian tersebut perlu memperoleh tambahan anggaran untuk membiayai kebutuhan pegawai.

“Kalau ditarik menjadi ASN pusat, berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran. Mungkin tunjangan kinerja juga bisa dilakukan sharing antara pusat dan daerah,” ujar Tito.

Total Views: 0
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *