RILIS INDONESIA.COM~LAMPUNG UTARA – Pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Negararatu 1, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Yayasan Darul Fattah, melalui Kepala SPPG memberikan hak jawab dan bantahan tegas terkait pemberitaan yang menyebut sejumlah relawan diberhentikan secara sepihak.
Pihak SPPG menegaskan narasi PHK sepihak tersebut tidak sesuai fakta dan kronologi yang sebenarnya.

Menurut Kepala KSPPG SPPG Negararatu 1, affandi sebelum dilakukan penggantian tenaga relawan, para relawan terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri.
Bahkan, setelah pengunduran diri itu, pihaknya masih berupaya agar para relawan kembali bekerja.
“Sebelumnya sudah ada pengunduran diri terlebih dahulu dari pihak relawan. Bahkan pihak kami sudah berupaya membujuk para relawan agar kembali bekerja melalui Asisten Lapangan (Aslap), tetapi para relawan menolak untuk bekerja kembali,” ujar Kepala KSPPG SPPG Negararatu 1.jumat 2 0ktober 2026
Pastikan Penyaluran MBG Tetap Jalan
Kekosongan tenaga akibat pengunduran diri tersebut dikhawatirkan mengganggu operasional dapur dan distribusi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) ke sekolah-sekolah penerima manfaat.
Sebagai penanggung jawab program pemerintah, SPPG memiliki kewajiban memastikan layanan tidak terhenti.
“Tanggung jawab SPPG adalah memastikan penyaluran MBG yang merupakan program pemerintah tetap berjalan. Tidak bisa penyaluran kepada pihak sekolah ditunda karena persoalan tenaga relawan. Karena itu, kami mengganti relawan setelah mereka menyatakan tidak bersedia kembali bekerja,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah penggantian tersebut murni langkah operasional untuk menjaga keberlangsungan pelayanan, bukan pemecatan sepihak.
Sayangkan Pemberitaan Tidak Berimbang, Minta Hak Jawab dan Koreksi
Pihak SPPG menyayangkan pemberitaan sebelumnya yang dinilai tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPPG sebelum dipublikasikan.
“Kami menyayangkan pemberitaan media tersebut karena dilakukan secara sepihak. Seharusnya pihak media melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak SPPG sebelum berita diterbitkan sehingga kronologi yang sebenarnya dapat diketahui dan pemberitaan menjadi berimbang,” ujarnya.
Menurutnya, pemberitaan sepihak berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat, seolah pengelola melakukan pemecatan. Padahal pihaknya mengklaim memiliki bukti dokumen pengunduran diri relawan.
Atas dasar itu, SPPG merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 5 ayat (1) menegaskan pers wajib memberitakan peristiwa dengan menghormati norma dan asas praduga tak bersalah serta tidak menghakimi. Pasal 5 ayat (2) dan (3) mengatur kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi.
“Kami meminta pihak media segera melakukan koreksi terhadap pemberitaan yang saat ini beredar. Kami juga meminta agar hak jawab kami diberikan sehingga masyarakat dapat mengetahui kronologi dari kedua belah pihak,” tegasnya.
Minta Mediasi, Soroti Penyebaran di TikTok
SPPG juga meminta saudari DP dan para relawan lainnya agar menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan mediasi langsung, bukan langsung menggiring opini di media dan media sosial.
“Kami berharap saudari DP melakukan mediasi yang baik kepada kami. Jangan langsung menyampaikan kepada media dan media sosial bahwa pihak kami memecat secara sepihak, karena kami memiliki bukti bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah mengundurkan diri,” ujarnya.
Terkait penyebaran informasi di TikTok, pihak SPPG akan mengkaji secara hukum. Ia merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3), serta Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menegaskan unsur “kerusuhan” adalah gangguan ketertiban di ruang fisik, bukan sekadar keributan di ruang digital. Karena itu, pihaknya akan berhati-hati sebelum menempuh langkah hukum.
Buka Ruang Damai, Namun Siap Tempuh Jalur Hukum
SPPG menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara baik melalui klarifikasi, hak jawab, koreksi, dan mediasi.
Namun jika tidak ada itikad baik, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.
“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara baik. Tetapi apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, tentu kami akan melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku, baik terkait pemberitaan media maupun informasi yang disebarkan melalui media sosial,” pungkasnya.(**)
