RILIS INDONESIA.COM~LAMPUNG-Konflik agraria di Register 46 Way Hanakau, Lampung Utara, sudah tidak bisa lagi diserahkan hanya kepada mediasi tingkat kabupaten. Sudah 13 tahun masyarakat Sungkai Utara dan Negara Batin hidup dalam ketidakpastian hukum, sementara PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) tetap mengklaim 3.000 hektare lahan garapan rakyat tanpa mampu menunjukkan satu lembar pun bukti pelepasan kawasan hutan dari KLHK menjadi HGU.
Mediasi di Ruang Siger Pemkab Lampung Utara 2 November 2026 sudah membuktikan: deadlock. Bupati sudah fasilitasi, BPN sudah bicara, Inhutani V sudah bicara, PML tetap bersembunyi di balik alasan “dokumen ada di pusat”. Bahkan kesepakatan moratorium aktivitas saja dilanggar – petani menahan diri, PML malah tanam indigofera dan singkong di lahan konflik pada 6 November 2026.
Inilah saatnya Gubernur Lampung turun langsung.
Alasannya jelas:
- Register 46 adalah kewenangan Provinsi. Ini hutan produksi di bawah pengawasan DLHK Provinsi Lampung dan KPH Way Hanakau. Pemkab tidak punya kewenangan membatalkan KSO dan tidak punya kewenangan soal pelepasan kawasan. Hanya Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang bisa memanggil DLHK, Satgas PKH, dan KLHK duduk satu meja.
- Potensi kerugian negara sudah masuk ranah korupsi. Dugaan data tebu fiktif seluas ribuan hektare sudah dilaporkan ke KPK. Dugaan izin tanam PML hanya 667 ha tapi diklaim 3.000 ha sudah terungkap saat OTT Dirut Inhutani V dan Dirut PML 2025. Ini bukan lagi sengketa perdata, ini skandal tata kelola yang merugikan keuangan negara dan merugikan 7.055 ha hak kelola KTH yang sah.
- Presiden Prabowo sudah perintahkan: cabut izin pelanggar. Arahan Presiden jelas – siapa yang langgar aturan kawasan hutan, cabut. Gubernur sebagai pelaksana Satgas Penataan Kawasan Hutan di Lampung wajib menjalankan arahan itu. Jangan biarkan Lampung jadi contoh pembangkangan terhadap instruksi Presiden.
Kami, petani kecil Register 46, tidak minta lebih. Kami hanya minta keadilan: Buka data HGU PML secara transparan, ukur ulang batas 10.055 ha bersama BPN dan KLHK, dan kembalikan hak kelola KTH yang selama ini jadi mitra resmi Inhutani V.
Jika Gubernur tidak turun sekarang, ribuan massa dari LPAB, Sungkai Utara, dan Way Kanan sudah menyatakan siap menduduki kembali Register 46. Jangan sampai penyelesaian yang bisa dilakukan di ruang rapat Gubernur harus diselesaikan dengan aksi massa di lapangan.
Turun, Pak Gubernur. Selesaikan Register 46.
