RILIS INDONESIA.Com – Jakarta, – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026), setelah MK membacakan putusannya terkait perkara tersebut.
Dasco mengatakan berdasarkan putusan yang telah dibacakan, MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. “Yang pertama, kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Dasco.
Ia menambahkan, dirinya belum mempelajari secara rinci pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan MK tersebut. “Saya belum pelajari lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang sudah diputuskan MK. Untuk yang lainnya, belum saya pelajari,” katanya.
Sebelumnya, MK memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Dalam pertimbangannya, MK juga membahas dokumen certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dari luar negeri.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen tersebut pada dasarnya hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan bukan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan setara SMA.
“Certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul dalam persidangan.
MK menegaskan bahwa certificate of attendance tidak dapat dipersamakan dengan ijazah atau dokumen yang membuktikan seseorang telah lulus dan menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat di luar negeri.
Menurut MK, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran seseorang selama mengikuti proses pendidikan, bukan bukti kelulusan.
“Certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” tutur Arsul.
