Arogansi Oknum di Sukarame Baru: Cekik Wartawan Senior yang Sedang Liputan, Kini Dilaporkan di Polda Lampung

RILIS2225
Oleh
2 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM – Bandar Lampung – Nelson merupakan wartawan senior yang hendak menjalankan tugas jurnalistiknya di Jl. Prof. dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (12/10) 2026).

Ia melihat kondisi di lahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Bandar Lampung adanya peristiwa segerombolan orang ingin memasuki traktor bajak ke dalam lahan tersebut milik Siti Zulaha yang sudah menempati lama hingga puluhan tahun, “ujar Nelson, Rabu (14/10/2026).

Dilokasi saat itu terjadinya keramaian dikarenakan adanya peristiwa tersebut, Nelson hendak meliput dan menanyakan kepada segerombolan tersebut untuk mencari informasi peristiwa tersebut.

Alih-alih, Nelson didatangi oleh seorang yang bernama Kasiyono dengan gaya premanismenya untuk melarang dengan nada membentak lalu mengusirnya, dan padahal orang di sekitar tersebut tahu kalau Nelson wartawan karena Nelson telah menyebutkan kalau dia seorang wartawan, ” ujar Nelson.

- Advertisement -

Sontak saat itu ketika Nelson menyebut ia wartawan, Kasiyono memarahi Nelson apa kepentingan kamu meliput di sini, dan Nelson menanyakan dasarnya untuk memasuki bajak sawah ke lahan milik Ibu Siti Zulaiha justru Nelson dikatakan preman bukan wartawan.

Kasiyono sempat menarik dan mencekkk Nelson dari belakang kemudian ditarik dan dilerai oleh orang-orang yang ada disekitar lokasi, “terang Nelson.

Akibat perlakuan yang dilakukan Kasiyono dengan gaya premanisme yang telah menghalang-halangi kerja jurnalistik, maka Nelson telah melaporkannya ke Polda Lampung dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor :LP/B/792/X/2026/SPOT/Polda Lampung.

Nelson telah melaporkan Kasiyono dengan dugaan tindak pidana menghalang-halangi kerja Jurnalistik karena wartawan dilindungi Undang-Undang Pers saat melakukan kerja-kerja jurnalistik sesuai UU no 40 tahun 1999 Pasal 18,”ungkap Nelson.

Nelson berharap agar kejadian tersebut, tidak terulang kepada dirinya dan rekan wartawan saat liputan dan Pers memang benar-benar dilindungi Undang-Undang, sehingga wartawan benar-benar merasa aman, nyaman dari oknum yang bergaya premanisme, sehingga Pilar 4 demokrssi di Indonesia akan berjalan baik dan mendapatkan kemudian menyebarkan informasi secara publik secara akurat, dan dapat dipercays

Ia meminta kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menindak tegas Kasiyono telah bergaya premanisme terhadap wartawan, “harap Nelson.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *