Dugaan Pungli Oknum Polisi di Payan Mas, Kapolres Lampung Utara: Masih Ditelusur

REDAKSI MRI
Oleh
2 Menit Baca
Oplus_131072

RILIS INDONESIA.COM-LAMPUNG UTARA – Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menyatakan pihaknya masih menelusuri kebenaran informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp1 juta oleh oknum anggota kepolisian terhadap seorang warga di wilayah Payan Mas.

Dalam unggahan yang beredar, warga tersebut mengaku diberhentikan oleh oknum anggota kepolisian dan dimintai uang sebesar Rp1 juta, yang kemudian disebut berujung pada pembayaran Rp600 ribu. Namun, informasi tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut karena masih dalam proses penelusuran.

“Apabila memiliki keluhan terkait kinerja anggota Polri, agar disampaikan ke Polres Lampung Utara,” ujar Kapolres. Selasa (13/10/26). I

a menambahkan, pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan selama informasi yang diperoleh belum jelas. Meski demikian, apabila dugaan tersebut terbukti benar, Polres Lampung Utara akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

“Namun, apabila benar adanya, tentunya akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Polres Lampung Utara masih perlu melakukan penelusuran guna memastikan fakta di balik unggahan warga tersebut. Hingga kebenaran informasi terungkap, dugaan permintaan uang oleh oknum anggota kepolisian itu belum dapat dinyatakan terbukti.

Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian melalui jalur resmi, sehingga laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan untuk membantu proses penelusuran. Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat hasil pemeriksaan yang memastikan fakta kejadian tersebut.(*)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *