PIMRED Kedom Mata Lampung H. Subono Sorot Dugaan Penghalangan Jurnalistik: Kapolda Lampung Diminta Bertindak Tegas!

RILIS2225
Oleh
6 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM – BANDAR LAMPUNG – Dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami wartawan senior Nelson di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, menjadi perhatian kalangan pers. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (12/10/2026) itu memunculkan pertanyaan serius mengenai keamanan wartawan saat menjalankan tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.

Pemimpin Redaksi (Pimred) KEDOM Mata Lampung, H. Subono, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap wartawan serta mendesak agar dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut diusut secara transparan dan profesional.

Menurut Subono, wartawan yang menjalankan tugas sesuai kaidah jurnalistik harus mendapatkan ruang kerja yang aman. Setiap persoalan yang muncul di lapangan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi mengintimidasi atau menghambat proses peliputan.

“Kerja jurnalistik tidak boleh dihadapkan pada intimidasi maupun tindakan kekerasan. Jika ada pihak yang keberatan terhadap kegiatan peliputan, selesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Dugaan peristiwa ini harus diungkap secara objektif agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum,” demikian penekanan yang perlu menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut.

- Advertisement -

Wartawan Mengaku Dibentak hingga Dicekik, Laporan Masuk Polda Lampung

Berdasarkan keterangan Nelson, peristiwa bermula ketika dirinya melihat sejumlah orang diduga hendak memasukkan traktor bajak ke lahan yang menurut keterangannya telah lama ditempati Siti Zulaiha.

Melihat situasi di lokasi, Nelson mengaku berinisiatif melakukan peliputan untuk menggali informasi dan mengetahui duduk perkara persoalan lahan tersebut.

Namun, upaya mencari informasi itu disebut berujung ketegangan. Nelson mengaku didatangi seorang pria bernama Kasiyono yang mempertanyakan keberadaannya. Meski telah memperkenalkan diri sebagai wartawan, Nelson mengaku dibentak dan diminta meninggalkan lokasi.

Tak hanya itu, Nelson juga mengaku ditarik dan dicekik dari belakang hingga sejumlah orang di lokasi turun tangan melerai kejadian tersebut.

Atas peristiwa yang dialaminya, Nelson melaporkan Kasiyono ke Polda Lampung. Berdasarkan informasi yang disampaikan Nelson, laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/792/X/2026/SPOT/Polda Lampung dan berkaitan dengan dugaan penghalangan kerja jurnalistik.

Seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan, keterangan saksi, dan bukti yang relevan. Pihak yang dilaporkan juga berhak memberikan keterangan serta memperoleh proses hukum yang adil.

H. Subono: Kemerdekaan Pers Jangan Berhenti di Atas Kertas

Sorotan H. Subono menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut konflik antara individu di lokasi peliputan. Lebih jauh, kasus tersebut menyentuh persoalan mendasar mengenai jaminan keamanan wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Kemerdekaan pers tidak cukup hanya diakui dalam peraturan. Perlindungan itu juga harus tercermin dalam praktik, terutama ketika wartawan berupaya menggali informasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Apabila dugaan intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan terbukti, tindakan tersebut patut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, hambatan terhadap kerja jurnalistik berpotensi mempersempit akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan berimbang.

Karena itu, penanganan kasus Nelson perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, tanpa mengabaikan hak pelapor maupun pihak yang dilaporkan.

“Jika benar terjadi tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik, persoalan ini harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peristiwa yang dialami Nelson jangan sampai terulang kepada wartawan lainnya,” tegas H. Subono.

H. Subono juga mengingatkan bahwa pihak yang keberatan terhadap pemberitaan atau kegiatan jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi. Oleh sebab itu, keberatan terhadap informasi yang disampaikan wartawan semestinya disalurkan melalui mekanisme yang tepat.

“Kalau ada pihak yang merasa keberatan, gunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Ada hak jawab dan hak koreksi. Jangan sampai perbedaan kepentingan justru berujung pada intimidasi atau tindakan fisik terhadap wartawan,” ujarnya.

Kapolda Lampung Didorong Mengusut Tuntas

Kini publik berharap Kapolda Lampung memberikan perhatian terhadap laporan Nelson dan memastikan proses penanganannya berjalan secara objektif, transparan, serta profesional.

Aparat penegak hukum diharapkan memeriksa pihak-pihak terkait, meminta keterangan saksi, serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Langkah tersebut penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada laporan dan pernyataan para pihak, tetapi berlanjut pada pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Penegakan hukum yang transparan juga menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, penetapan kesalahan tetap harus didasarkan pada pembuktian yang sah, bukan semata-mata tuduhan.

Ujian Perlindungan Pers di Lampung

Kasus yang dilaporkan Nelson menjadi pengingat bahwa wartawan membutuhkan jaminan keamanan ketika menjalankan tugas profesionalnya. Peliputan terhadap persoalan lahan maupun kepentingan masyarakat lainnya seharusnya dapat berlangsung tanpa intimidasi, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kaidah jurnalistik.

Kini, tindak lanjut laporan di Polda Lampung menjadi salah satu hal yang dinantikan. Publik membutuhkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.

Bagi H. Subono dan kalangan pers, perlindungan wartawan bukan sekadar persoalan profesi, melainkan bagian dari upaya menjaga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.

Penanganan perkara secara terbuka dan berkeadilan diharapkan memberikan kepastian bagi semua pihak sekaligus menegaskan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara yang berpotensi mengancam keselamatan orang lain. (TIM/Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *