Ketua PPWI Bandar Lampung Ultra Kencana Sorot Dugaan Intimidasi Wartawan Nelson, Desak Kapolda Usut Tuntas!

RILIS2225
Oleh
5 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM – BANDAR LAMPUNG – Dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami wartawan senior Nelson di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, menuai sorotan dari kalangan pers. Peristiwa yang disebut terjadi pada Senin (12/10/2026) itu berujung pada laporan resmi ke Polda Lampung.

Ketua PPWI Kota Bandar Lampung, Ultra Kencana, menyoroti persoalan tersebut dan mendorong agar dugaan tindakan terhadap wartawan itu ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku.

Insiden tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan wartawan ketika menjalankan tugas peliputan. Nelson mengaku mengalami bentakan, pengusiran, hingga dugaan tindakan fisik saat hendak mencari informasi mengenai persoalan lahan yang menurut keterangannya telah lama ditempati Siti Zulaiha. 

Menurut Nelson, peristiwa bermula ketika dirinya melihat sejumlah orang diduga hendak memasukkan traktor bajak ke lahan tersebut. Melihat situasi yang ramai, ia berinisiatif melakukan peliputan untuk memperoleh keterangan dan mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.

- Advertisement -

Namun, upaya mencari informasi itu disebut berujung ketegangan. Nelson mengaku didatangi seorang pria bernama Kasiyono yang mempertanyakan kepentingannya berada di lokasi. Meski telah menyatakan dirinya sebagai wartawan, Nelson mengaku justru dibentak dan diminta meninggalkan tempat tersebut.

Nelson juga menyebut dirinya sempat ditarik dan dicekik dari belakang hingga akhirnya dilerai oleh sejumlah orang yang berada di lokasi.
Atas kejadian itu, Nelson melaporkan Kasiyono ke Polda Lampung. Berdasarkan informasi yang disampaikan Nelson, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/792/X/2026/SPOT/Polda Lampung dan berkaitan dengan dugaan penghalangan kerja jurnalistik.

Ultra Kencana Soroti Perlindungan Wartawan

Ketua PPWI Kota Bandar Lampung, Ultra Kencana, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Menurutnya, setiap dugaan intimidasi terhadap jurnalis harus ditangani secara serius agar tidak mengganggu kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Dugaan insiden yang dialami Nelson menjadi pengingat bahwa wartawan membutuhkan ruang kerja yang aman ketika melakukan peliputan, termasuk saat menggali informasi mengenai persoalan yang melibatkan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Sugi, Wakil Ketua PPWI Provinsi Lampung sekaligus pimpinan media KBNI-News, mengecam dugaan tindakan penghalangan kerja jurnalistik tersebut.

“Jika benar terjadi tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik, persoalan ini harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peristiwa yang dialami Nelson jangan sampai terulang kepada wartawan lainnya,” tegas Sugi.

Ia menilai, tindakan berupa intimidasi, bentakan, pengusiran, maupun dugaan kekerasan fisik, apabila terbukti, dapat menghambat kerja jurnalistik dan menghalangi masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Keberatan terhadap Pemberitaan Ada Mekanismenya

Sugi mengingatkan bahwa pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan atau kegiatan jurnalistik semestinya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers, termasuk mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Karena itu, perbedaan pendapat atau keberatan terhadap informasi yang disampaikan wartawan seharusnya diselesaikan melalui jalur yang sesuai, bukan melalui intimidasi maupun tindakan fisik.

“Kalau ada pihak yang merasa keberatan, gunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Ada hak jawab dan hak koreksi. Jangan sampai perbedaan kepentingan justru berujung pada intimidasi atau tindakan fisik terhadap wartawan,” ujarnya.

Desak Kapolda Lampung Usut Tuntas

PPWI meminta Kapolda Lampung memberikan perhatian terhadap laporan Nelson dan memastikan proses penanganannya berjalan secara profesional, objektif, serta transparan. Penyidik diharapkan memeriksa pihak-pihak terkait, meminta keterangan para saksi, dan mengumpulkan bukti yang relevan guna mengungkap kejadian tersebut secara menyeluruh.

“Kami dari PPWI Lampung meminta Kapolda Lampung mengusut tuntas persoalan ini. Periksa apa yang sebenarnya terjadi dan proses pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hukum yang berlaku,” kata Sugi.

Penanganan yang transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sekaligus memastikan bahwa kebebasan pers tetap terlindungi. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, pihak yang dilaporkan juga berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Kesalahan seseorang tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan tuduhan, melainkan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.

Nelson berharap laporannya segera ditindaklanjuti agar peristiwa yang dilaporkannya memperoleh kejelasan hukum dan tidak terulang terhadap wartawan lain yang sedang bertugas.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Jika dugaan penghalangan terbukti tetapi tidak ditangani secara semestinya, kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers.

Wartawan harus dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi, sementara setiap persoalan tetap diselesaikan berdasarkan fakta dan hukum. (TIM/Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *