Kasus Dugaan Penggelapan 7 Mobil Rental Belum Gelar Perkara, POLDA Lampung Disorot Saksi melibatkan oknum polisi dan anggota DPRD

RILIS2225
Oleh
4 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM – BANDAR LAMPUNG – Penanganan kasus dugaan penggelapan tujuh mobil rental yang menyeret nama anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Y I, menjadi perhatian publik.

Berdasarkan pemberitaan di beberapa media sebelumnya, gelar perkara disebut belum dilaksanakan meski kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Perkembangan ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses penyidikan berjalan dan apa kendala yang dihadapi penyidik dalam menuntaskan perkara tersebut.

Dalam pemberitaan itu, pelapor Muhammad Debbi Diningrat melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Suhaimi, disebut telah mengajukan permohonan tindak lanjut kepada Ditreskrimum Polda Lampung agar perkara segera diproses.

- Advertisement -

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan saksi sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Y I.

Dugaan Saksi Belum Diperiksa Jadi Sorotan
Publik, juga menyinggung dugaan sejumlah saksi dari kalangan politikus,DPRD aktif, pengusaha,oknum aparat kepolisian, dan aparatur sipil negara (ASN) yang disebut berkaitan dengan keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut.

Namun, informasi mengenai dugaan keengganan sejumlah saksi memenuhi panggilan penyidik masih memerlukan konfirmasi resmi. Belum dapat dipastikan apakah hal tersebut menjadi penyebab tertundanya gelar perkara.

Dalam penanganan perkara pidana, keterangan saksi dan alat bukti merupakan bagian penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Karena itu, perkembangan pemeriksaan para pihak yang relevan menjadi salah satu hal yang dinantikan publik.

Tujuh Kendaraan Jadi Pokok Persoalan
Berdasarkan laporan tersebut, tujuh kendaraan yang dipersoalkan terdiri atas beberapa unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Reborn, Toyota Avanza matik, Toyota Avanza Veloz, dan Toyota Innova Zenix.

kendaraan-kendaraan tersebut diduga telah berpindah tangan atau dijadikan objek gadai dengan nilai yang berbeda-beda.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Agustus 2026.

Meski demikian, duduk perkara, status masing-masing kendaraan, serta tanggung jawab setiap pihak tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum.

Polda Lampung Diharapkan Berikan Penjelasan
Belum terlaksananya gelar perkara sebagaimana diberitakan memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara proporsional.

Apa kendala yang dihadapi penyidik?

Bagaimana perkembangan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti?

Kapan perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan kepada pelapor dan masyarakat?

Kejelasan informasi diperlukan agar publik tidak berspekulasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, Yunika Indahayati melalui konferensi pers sebelumnya membantah nilai kewajiban yang dipersoalkan mencapai Rp1,16 miliar. Ia juga menyatakan telah mengajak pihak rental menghitung bersama kewajiban yang belum diselesaikan serta menyebut kendaraan yang dipersoalkan telah diserahkan kepada pemilik rental.

Kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, menyatakan akan berupaya memperoleh gambaran utuh mengenai duduk perkara, perhitungan pembayaran, dan status kendaraan.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari versi pihak terlapor yang perlu dipertimbangkan secara berimbang bersama keterangan pelapor dan hasil penyidikan.

Pada akhirnya, masyarakat menunggu kejelasan, bukan spekulasi. Aparat penegak hukum diharapkan menangani perkara secara profesional, transparan sesuai ketentuan, dan tanpa pandang bulu.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.

Namun, kepastian mengenai perkembangan laporan juga penting agar semua pihak memperoleh kejelasan berdasarkan proses hukum yang berlaku.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *