RILIS INDONESIA.Com – BANDAR LAMPUNG — Dunia advokasi membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan memahami pasal-pasal hukum. Integritas, keteguhan sikap, profesionalisme, dan kepedulian terhadap masyarakat pencari keadilan menjadi modal penting bagi seorang advokat dalam menjalankan profesinya.
Salah satu nama yang diperkenalkan dalam dunia advokasi di Lampung adalah M. Gribaldi, S.H., seorang advokat kelahiran Lampung tahun 1988 yang akrab disapa Baldi.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) ini disebut menekuni profesi advokat dengan semangat untuk terus mengembangkan kemampuan dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dalam kesehariannya, Baldi bergabung dengan Kantor Hukum BHD (Bambang Handoko and Partner) yang beralamat di Jalan Pulau Andalas, Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Menekuni Profesi Advokat
Profesi advokat memiliki kedudukan penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Advokat tidak hanya memberikan pendampingan hukum kepada klien, tetapi juga berperan dalam memastikan hak-hak hukum masyarakat terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, dengan tanggung jawab menjalankan profesi demi tegaknya hukum dan keadilan.
Dalam menjalankan profesinya, seorang advokat dituntut untuk menjaga kerahasiaan klien, menghindari konflik kepentingan, serta menjunjung tinggi kode etik profesi.
Nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.
Bernaung di Kantor Hukum BHD
Bergabungnya M. Gribaldi dengan Kantor Hukum BHD Bambang Handoko and Partner menjadi bagian dari perjalanan profesionalnya di bidang hukum.
Kantor hukum merupakan lingkungan profesional tempat para advokat menjalankan tugas pendampingan, konsultasi, dan penanganan persoalan hukum sesuai kompetensi serta kewenangan masing-masing.
Melalui lingkungan kerja tersebut, seorang advokat diharapkan terus meningkatkan kapasitas profesional, memperluas wawasan hukum, serta mengedepankan pendekatan yang bertanggung jawab dalam menangani persoalan klien.
Namun, rekam jejak perkara yang pernah ditangani, bidang spesialisasi, dan pengalaman profesional M. Gribaldi masih perlu didokumentasikan lebih lanjut agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kiprahnya.
Bambang Handoko dan Peran Pengawasan Profesi Advokat
Nama Bambang Handoko turut menjadi bagian penting dalam profil Kantor Hukum BHD. Selain memimpin kantor hukum tersebut, ia disebut menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawas PERADI.
Fungsi pengawasan profesi advokat memiliki arti penting dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi. Pengawasan diperlukan agar advokat senantiasa memperhatikan ketentuan hukum, kode etik, dan tanggung jawab profesional dalam menjalankan tugasnya.
Pentingnya Integritas dan Etika Profesi
Dalam praktik advokasi, kemampuan berargumentasi di ruang sidang bukanlah satu-satunya ukuran profesionalisme. Kejujuran, independensi, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap kode etik juga menjadi fondasi penting bagi seorang advokat.
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memiliki perangkat organisasi yang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap advokat sesuai kewenangan dan ketentuan organisasi.
Dalam konteks Bandar Lampung, informasi resmi PERADI mencantumkan keberadaan Komisi Pengawas Daerah (Komwasda) Bandar Lampung untuk periode 2022–2027. Sementara itu, Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung juga pernah memberitakan kegiatan audiensi dengan pengurus DPC PERADI Bandar Lampung pada 2022.
Keberadaan mekanisme pengawasan profesi menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik harus dijaga melalui perilaku profesional dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Bagi seorang advokat, kepercayaan masyarakat merupakan modal yang tidak dapat dibangun hanya melalui gelar akademik atau jabatan profesional. Kepercayaan tumbuh melalui konsistensi antara perkataan, tindakan, dan tanggung jawab dalam menjalankan profesi.
M. Gribaldi, S.H., sebagai advokat yang berkiprah di Lampung, memiliki ruang untuk terus mengembangkan profesionalisme sekaligus berkontribusi dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Pada akhirnya, kualitas seorang advokat tidak hanya dinilai dari seberapa jauh ia dikenal, tetapi juga dari komitmennya terhadap integritas, etika profesi, dan penghormatan terhadap prinsip keadilan.
Dengan rekam jejak yang terverifikasi, karya profesional yang terdokumentasi, serta komitmen terhadap kepentingan hukum masyarakat, kiprah seorang advokat dapat dinilai secara lebih objektif oleh publik. Pungkasnya.(Red)
