RILIS INDONESIA.COM – BANDAR LAMPUNG jumat 16 okt 2026— Keberadaan warung yang diduga menjual minuman memabukkan jenis tuak di pinggir Jalan Imam Bonjol, tepatnya di samping Gang Birawa, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, menuai keresahan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, warung tersebut disebut beroperasi mulai sekitar pukul 17.00 WIB hingga larut malam, bahkan diperkirakan sampai pukul 01.00 WIB dini hari.
Warga mengungkapkan, aktivitas penjualan tuak tersebut dikhawatirkan berdampak negatif terhadap lingkungan, terutama bagi kalangan pelajar.
Menurut keterangan sumber, pembeli yang datang diduga berasal dari berbagai kalangan, termasuk pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP).
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap pergaulan anak-anak dan potensi dampak sosial akibat konsumsi minuman memabukkan. Warga juga mengkhawatirkan kemungkinan munculnya persoalan lain, seperti perkelahian hingga tawuran antarpelajar, apabila peredaran dan konsumsi minuman tersebut tidak mendapat perhatian serius.
Camat Kemiling Respons Laporan Warga
Menanggapi adanya laporan masyarakat terkait dugaan penjualan tuak tersebut, Camat Kemiling, Bapak Andi, menyampaikan akan melakukan monitoring dan segera menindaklanjuti laporan yang diterimanya.
Respons tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan kondisi di lapangan, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tindak lanjut atas keresahan yang disampaikan.
Masyarakat berharap pemantauan tidak berhenti pada tahap laporan, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung serta koordinasi bersama pihak terkait apabila ditemukan pelanggaran.
Warga juga meminta keterlibatan Satpol PP dan aparat kepolisian sesuai kewenangan masing-masing guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya untuk melindungi anak-anak dan kalangan pelajar dari potensi dampak negatif konsumsi minuman memabukkan.
“Jangan sampai lingkungan kami menjadi tempat yang mudah dijangkau anak-anak untuk mendapatkan minuman memabukkan. Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak terkait,” ungkap sumber masyarakat tersebut.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perizinan penjualan, identitas pengelola warung, serta hasil tindak lanjut dari pihak berwenang masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Masyarakat berharap komitmen monitoring dan tindak lanjut dari Camat Kemiling dapat segera diwujudkan melalui langkah konkret sesuai ketentuan yang berlaku, demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. (Tim)
