BAP Tanpa Pendampingan Advokat, PN Marisa Nyatakan Dakwaan Tidak Sah

REDAKSI MRI
Oleh
Oplus_131072

RILIS INDONESIA.COM~Nasional Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Marisa menjatuhkan putusan penting terkait perlindungan hak tersangka dalam proses penyidikan. Dalam perkara pidana Nomor 83/Pid.Sus/2026/PN Mar, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum setelah menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur pendampingan advokat ketika pemeriksaan tersangka berlangsung.

Putusan yang dibacakan pada 3 November 2026 tersebut menerima perlawanan dari pihak advokat terdakwa. Majelis hakim menilai terdapat persoalan mendasar dalam proses penyidikan, khususnya terkait pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pada 2 Maret 2026 yang dilakukan tanpa pendampingan advokat sebagaimana mestinya.Dalam pertimbangan persidangan terungkap bahwa penyidik sebenarnya telah menunjuk seorang advokat, yakni Vikram Pomili, melalui surat resmi Kepolisian Resor Pohuwato. Namun, dalam BAP pemeriksaan tersangka tersebut tidak ditemukan tanda tangan maupun paraf advokat yang bersangkutan.

Bahkan, penyidik pembantu yang tercatat turut melakukan pemeriksaan juga tidak membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.Majelis hakim yang diketuai Ima Fatimah, bersama hakim anggota Irhas Hery Rizkatillah dan Monica Lowena Pitoy, menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana, sebagaimana dirujuk dalam Pasal 115 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 150 huruf d, serta Pasal 156 ayat (3) juncto ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.Hakim juga menegaskan bahwa BAP tambahan tertanggal 14 Juli 2026 yang telah ditandatangani advokat dan penyidik pembantu tidak serta-merta menghapus persoalan hukum pada BAP sebelumnya.

Sebab, dokumen pemeriksaan pertama tersebut masih menjadi bagian dari berkas perkara. Akibatnya, surat dakwaan dinilai memiliki kelemahan dari aspek kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan.Majelis hakim turut menegaskan bahwa persoalan tidak adanya pendampingan advokat dalam tahap penyidikan dapat dipersoalkan melalui mekanisme perlawanan.

- Advertisement -

Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung serta pandangan hukum M. Yahya Harahap. Penegakan hukum, menurut majelis, tidak cukup hanya berpegang pada ketentuan secara tekstual, tetapi juga harus menjamin perlindungan hak asasi manusia dan prinsip peradilan yang adil (fair trial).Meski demikian, tidak seluruh argumentasi pihak terdakwa dikabulkan. Persoalan penerapan hukum pidana antarwaktu dalam dakwaan pertama dinilai bukan menjadi ruang pemeriksaan perlawanan, melainkan akan dipertimbangkan dalam putusan akhir apabila dakwaan tersebut terbukti.

Sementara dakwaan kedua dinilai telah memenuhi unsur kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan.Hak Korban Tetap Harus DilindungiDalam putusannya, majelis hakim juga menyampaikan keprihatinan terhadap kemungkinan dampak yang dialami korban akibat proses hukum yang kembali tertunda. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan viktimisasi sekunder, yakni keadaan ketika korban kembali mengalami penderitaan akibat proses peradilan.Namun, majelis menegaskan bahwa kesalahan prosedur yang dilakukan aparat penegak hukum tidak dapat dibenarkan hanya demi mempercepat penyelesaian perkara. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai aturan dan menjamin hak seluruh pihak.

Pengadilan juga menegaskan bahwa lembaga peradilan bukanlah tempat untuk membenarkan atau memaklumi kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik maupun penuntut umum. Keadilan harus dicapai melalui proses yang benar dan tidak sewenang-wenang.Berkas Dikembalikan, Terdakwa Diperintahkan Keluar dari TahananDalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dilakukan perbaikan dan selanjutnya dilimpahkan kembali ke pengadilan. Penuntut Umum diberikan kesempatan satu kali untuk memperbaiki surat dakwaan sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selain itu, terdakwa diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Namun, kewenangan penahanan selanjutnya beralih kepada penyidik dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Biaya perkara dibebankan kepada negara.Putusan tersebut perlu dipahami secara utuh.

Pernyataan dakwaan batal demi hukum bukan berarti terdakwa dinyatakan tidak bersalah atau terbebas dari pertanggungjawaban pidana atas perkara yang dihadapinya.Sebaliknya, putusan ini menjadi penegasan bahwa setiap tahapan penegakan hukum wajib mengikuti prosedur yang ditentukan undang-undang. Hak tersangka untuk memperoleh pendampingan advokat bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting dari jaminan perlindungan hukum dan pelaksanaan peradilan yang adil.(Red)

Source :dandapala.badlium

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *