Oleh: Tim Analisis Hukum MRI
RILIS INDONESIA.COM~OPINI HUKUM-Berbagai persoalan yang menyeret sejumlah anak perusahaan Sungai Budi Group di Lampung, khususnya Lampung Utara, menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Mulai dari dugaan pelanggaran hak normatif pekerja, persoalan kewajiban Plasma perkebunan 20 persen, dugaan ketidaksesuaian AMDAL, pemanfaatan kawasan daerah aliran sungai (DAS), hingga konflik agraria yang melibatkan PT Kencana Acidindo Perkasa (KAP) dengan masyarakat , PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan kelompok tani.
Persoalan ini bukan sekadar isu yang berkembang di ruang publik. Sejumlah dugaan tersebut telah disertai bukti awal, dokumentasi, pemberitaan media lokal, serta laporan dan sorotan masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat.
Salah satu yang patut menjadi perhatian adalah persoalan dugaan pelanggaran kawasan DAS oleh PT KAP. Bahkan, Ketua DPRD Lampung Utara disebut telah turun langsung ke lokasi dan menyampaikan pernyataan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan lembaga legislatif bahwa terdapat pelanggaran terkait DAS.
” Seperti kita lihat PT KAP telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Daerah aliran sungai dimana untuk sungai kecil berjarak 50 meter dari sempadan sungai dan 100 meter untuk sungai besar ujar Yusrizal ,ST dikutip dari Bratanews.
Namun, setelah pernyataan tersebut disampaikan kepada publik, masyarakat masih mempertanyakan tindak lanjut konkret dari instansi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum.
Jika dugaan pelanggaran telah menjadi perhatian pejabat publik dan didukung bukti awal, mengapa belum terlihat kejelasan hasil pemeriksaan maupun tindakan dari instansi terkait?
Dalam perspektif hukum, persoalan tersebut menyangkut kewajiban negara menjalankan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta ketentuan perlindungan kawasan sempadan sungai.
Persoalan lainnya adalah dugaan pelanggaran hak normatif pekerja yang disebut berlangsung bertahun-tahun. Padahal, Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap hak upah, lembur, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan hak-hak lainnya.dimana diduga pelanggaran hak hak pekerja terus terjadi perkara perselisihan hubungan industrial pekerja TS dengan PT KaP sampai saat ini masih terus bergulir.
Belum menemukan titik kejelasan terhadap berbagai dugaan pelanggaran hak pekerja dari status hubungan kerja yang dibiarkan menjadi harian lepas bertahun2 yang kontras bertentangan dengan ketentuan PP 35 tahun 2021 pasal 10.hingga dugaan pelanggaran hak normatif seperti BPJS yang tidak pernah didaftarkan ,pembagian THR yang tidak sesuai prosedur ketentuan yang berlaku serta hak hak normatif pekerja lainnya yang diduga dilanggar oleh perusahaan.
Di sisi lain, konflik agraria terkait legalitas penguasaan tanah, batas lahan garapan, dan dasar kerja sama perusahaan dengan kelompok tani juga membutuhkan pemeriksaan terbuka. Demikian pula kewajiban fasilitasi kebun masyarakat 20 persen dan kelayakan sertifikasi ISPO yang harus dievaluasi jika dilihat dari bnyaknya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan hingga pelanggaran DAS .yang jelas menjadi syarat utama ISPO perusahaan diterbitkan.
Persoalannya, di mana peran Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN, Dirjen pertanian , pemerintah daerah serta lembaga lainnya? Sehingga tidak ada tindakan nyata untuk menangani hal hal tersebut.
Bagaimana pula peran serikat pekerja apabila dugaan pelanggaran hak normatif berlangsung dalam waktu panjang tanpa pembelaan dan advokasi yang terlihat?
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sementara Pasal 27 ayat (1) menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
Prinsip tersebut seharusnya berlaku tanpa membedakan kekuatan ekonomi, kedudukan, maupun besarnya investasi suatu perusahaan.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika masyarakat menyampaikan pengaduan, tetapi kemudian menghilang ketika tindakan pemeriksaan dan penegakan hukum dibutuhkan.
Perusahaan tentu berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Namun, perusahaan juga wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat tidak meminta perusahaan dihukum tanpa proses. Yang dituntut adalah pemeriksaan yang transparan, tindak lanjut yang nyata, dan kepastian hukum atas setiap dugaan pelanggaran yang telah disampaikan.
Jika bukti awal sudah tersedia, pemberitaan telah berulang kali muncul, bahkan pejabat publik telah turun langsung, lalu apa lagi yang harus ditunggu pemerintah untuk bertindak?
Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi perusahaan besar.
Sebab, konsistensi negara hukum tidak diukur dari banyaknya peraturan yang dibuat, melainkan dari keberanian menjalankan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
Opini hukum ini disusun sebagai bentuk kepedulian terhadap konsistensi penegakan hukum, perlindungan hak pekerja, kepastian hukum masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup, termasuk kepatuhan terhadap standar ISPO. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak mana pun. Sebaliknya, opini ini mendorong pemerintah dan seluruh instansi berwenang agar menindaklanjuti setiap laporan dan dugaan yang telah disampaikan kepada publik melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan, hasil evaluasi, serta langkah hukum yang diambil sesuai kewenangan masing-masing. Kini publik menanti ketegasan negara untuk memastikan bahwa hukum berlaku secara adil bagi semua pihak, tanpa membedakan kekuatan ekonomi maupun kepentingan perusahaan mana pun.(Red)
