Pengawas Proyek CV Masani Jaya Dianiaya di Korpri Jaya, Korban Kantongi Bukti Visum dan Laporan Polisi

Redaksi MRI
Oleh
3 Menit Baca

RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung, – Seorang pengawas proyek pengecoran jalan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dilaksanakan oleh CV Masani Jaya menjadi korban dugaan penganiayaan di lokasi proyek.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pulau Pisang, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.15 WIB.

Korban diketahui bernama Amri Saputra (50), warga Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. Ia sehari-hari bertugas sebagai pengawas lapangan pada proyek tersebut.

Pelaku diduga seorang warga setempat berinisial A yang belakangan diketahui bernama Arpan. Pelaku dikenal warga sebagai pedagang ayam geprek sekaligus pengelola usaha kos-kosan di sekitar lokasi proyek.

- Advertisement -

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat pelaku mendatangi lokasi proyek dan memprotes kondisi debu serta menilai proyek tersebut mangkrak karena tidak dikerjakan selama satu bulan.

Pelaku datang dengan nada tinggi dan mempertanyakan alasan proyek belum dikerjakan.

Cekcok mulut pun terjadi antara pelaku dan korban. Pelaku diduga kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menyundul kepala, menempeleng bagian pipi kiri, serta melakukan pemukulan dan penendangan.

“Dia datang marah-marah, katanya proyek ini berdebu dan tidak dikerjakan. Padahal ini proyek cor, sistemnya inden. Tiba-tiba langsung menyundul dan menempeleng saya,” ujar Amri Saputra kepada Wartawan MRI.Com, kamis,(15/10/2026).

Peristiwa tersebut disaksikan oleh sejumlah warga sekitar, di antaranya Beni pemilik usaha tambal ban, serta Maulana dan Kiki yang berusaha melerai kejadian.

Laporan Polisi dan Hasil Visum

Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan secara resmi ke Polsek Sukarame.

Laporan Polisi Nomor: LP / B / 204 / X / 2026 / SPKT / SEK SKM / RESTA BLM / POLDA LPG, tanggal 13 Oktober 2026.

Pihak kepolisian juga telah mengeluarkan Surat Permintaan Visum Et Repertum Nomor: R / 46 / X / 2026 / Reskrim yang ditujukan ke RS Airan Raya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Tri Putra Aditia Affery, korban mengalami sakit pada bagian pipi kiri, sakit pada badan, dan luka lecet pada tangan kiri.

Surat visum tersebut ditandatangani oleh KA SPKT III Polsek Sukarame, Yasir Arafat.

Pihak korban berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku, guna memberikan rasa aman bagi para pekerja proyek pembangunan milik pemerintah.(*)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *