RILIS INDONESIA.Com – Lampung Utara 30 MEI 2025– Di balik aktivitas industri pengolahan singkong yang tampak biasa, tersembunyi ancaman serius terhadap lingkungan hidup. PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBB), sebuah pabrik pengolahan singkong yang beroperasi di Kabupaten Lampung Utara, kini berada di bawah sorotan tajam setelah tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, DLH Lampung Utara, dan Unit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung melakukan inspeksi mendadak.
Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan. Di antaranya, pabrik diketahui tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3—limbah berbahaya yang seharusnya ditangani secara ketat. Lebih parah lagi, limbah cair dibuang langsung ke aliran sungai tanpa melalui proses pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Kami menemukan fakta bahwa limbah dibuang secara langsung tanpa pengolahan yang layak. Ini jelas mencerminkan pengabaian terhadap tanggung jawab lingkungan,” ujar Yulia Mustika Sari, Kepala Bidang PPLH DLH Provinsi Lampung.pada Kamis 29 Mei 2025
Inspeksi tersebut juga mengungkap bahwa PT TWBB tidak memiliki dokumen pemantauan kualitas lingkungan, baik harian maupun berkala. Di area terbuka, genangan limbah ditemukan dan dikhawatirkan telah mencemari tanah serta sumber air sekitar. Tempat penyimpanan limbah B3 juga jauh dari standar: tanpa label identifikasi, simbol bahaya, serta sistem drainase yang aman.
Lebih lanjut, limbah B3 yang seharusnya diangkut ke pihak pengelola resmi dalam waktu maksimal 90 hari sesuai aturan, justru dibiarkan menumpuk. IPAL ( Instansi Pengelolaan AIr Limbah) yang ada pun dilaporkan tidak berfungsi optimal, dengan saluran pembuangan yang tak memiliki arah jelas dan minim kontrol.
DLH telah mengambil sampel air untuk diuji laboratorium, dan uji tanah akan segera dilakukan guna menilai sejauh mana pencemaran telah terjadi.
Dari sisi penegakan hukum, aparat Kepolisian juga telah turun tangan. Panit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung, Iptu Prenata Algazali, memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Manajemen perusahaan akan kami panggil. Hasil temuan di lapangan akan kami tindaklanjuti untuk penyelidikan lebih lanjut. Bila terbukti melanggar, akan kami dorong pemberian sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Praktik semacam ini, bila dibiarkan, dapat memberikan preseden buruk dalam pengelolaan industri ramah lingkungan di Indonesia. Di tengah krisis ekologi yang kian nyata, pengawasan dan akuntabilitas terhadap perusahaan menjadi mutlak.
Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TWBB menunjukkan betapa lemahnya komitmen sebagian pelaku industri terhadap tanggung jawab lingkungan. Limbah B3 yang dibuang tanpa pengolahan, IPAL tak berfungsi, hingga ketiadaan dokumen pemantauan kualitas lingkungan bukanlah sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pengabaian sistematis.
Limbah berbahaya yang dibuang tanpa proses pengolahan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga etika dasar kemanusiaan. Air sungai yang tercemar, tanah yang mungkin sudah terkontaminasi, serta potensi kerusakan ekosistem lokal adalah dampak nyata yang bisa terjadi akibat kelalaian ini. Dan ironisnya, ini terjadi di tengah semakin maraknya kampanye dan regulasi terkait tanggung jawab lingkungan korporasi.
Limbah berbahaya yang dibuang tanpa proses pengolahan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga etika dasar kemanusiaan. Air sungai yang tercemar, tanah yang mungkin sudah terkontaminasi, serta potensi kerusakan ekosistem lokal adalah dampak nyata yang bisa terjadi akibat kelalaian ini. Dan ironisnya, ini terjadi di tengah semakin maraknya kampanye dan regulasi terkait tanggung jawab lingkungan korporasi.
PT TWBB mungkin hanya satu dari sekian banyak industri yang abai, tetapi penanganan terhadap kasus ini akan menentukan arah masa depan: apakah kita benar-benar serius menjaga lingkungan, atau hanya peduli ketika sudah terlambat.(TPN)

