RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung – Febrian Willy Atmaja resmi kembali menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH KIS) untuk masa bakti 2025-2030. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno penyusunan kepengurusan baru yang digelar di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Rabu (18/6/2025).
Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua Bidang Advokasi LBH KIS, Ahmad Rizki, yang menjelaskan bahwa masa kepengurusan sebelumnya, yaitu periode 2020-2025, telah berakhir. “Dari hasil rapat, terpilih kembali Febrian Willy Atmaja sebagai Ketua Umum. Keputusan ini sah dan berlaku untuk lima tahun ke depan,” ujarnya.
Kembalinya Febrian memimpin LBH KIS disambut positif oleh para pendiri dan anggota, mengingat rekam jejaknya yang telah banyak menangani berbagai kasus hukum di sektor kesehatan.
Pendiri LBH KIS, Muhammad Ali, dalam pernyataannya berharap agar kepemimpinan baru ini mampu membawa perubahan signifikan di level provinsi dan kabupaten/kota. Ia juga meminta agar Febrian segera mengevaluasi dan menganulir beberapa aturan internal yang dinilai perlu diperbarui untuk memperkuat struktur organisasi di daerah.
“Kami ingin LBH KIS benar-benar hadir sebagai lembaga perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan. Mulai dari dokter, bidan, perawat, hingga pelaku usaha di sektor rumah sakit, baik swasta, BUMN maupun pemerintah,” jelas Ali.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya peran LBH KIS dalam bidang pengadaan alat kesehatan, distribusi obat-obatan, serta perlindungan hukum bagi klinik dan fasilitas kesehatan lainnya. “Ke depan, kami ingin LBH KIS menjadi satu-satunya lembaga hukum yang bisa menjadi rumah besar bagi para pelaku usaha dan profesi di sektor kesehatan,” tambahnya.
Menanggapi kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya, Febrian Willy Atmaja menyatakan komitmennya untuk menyusun program jangka pendek, menengah, dan panjang demi memperkuat peran LBH KIS di tingkat nasional.
“Kami satu-satunya lembaga bantuan hukum di Indonesia yang fokus di sektor kesehatan. Dari sekitar 2.750 LBH yang terdaftar di Kemenkumham, hanya LBH KIS yang punya spesialisasi ini,” jelas Febrian.
Ia juga menargetkan agar kepengurusan LBH KIS di tingkat provinsi (DPW) hingga kabupaten/kota (DPD) bisa segera terbentuk dan aktif. “Dengan struktur yang lengkap, kami harap para tenaga kesehatan dapat merasakan langsung kehadiran LBH KIS sebagai pelindung hukum mereka,” katanya.
LBH KIS sendiri dikenal aktif menangani berbagai kasus, mulai dari over klaim BPJS, sengketa medis, dugaan malpraktik, pelayanan kesehatan yang tidak merata, hingga pengaduan dari konsumen kesehatan.
Semua kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi para tenaga medis dan pelaku usaha kesehatan di Indonesia.(Rozi)

