Rilis Indonesia.Com – Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Wilayah
Lembaga Swadaya Masyarakat Masjid Indonesia (LSMMI) Provinsi Lampung, Fauzi Malanda Raden Bayang Menyoal adanya Pemasangan Pemancar dari salah satu frofeder di Menara Masjid Jami Taupiqurahman Rawa Laut jl MR Gele Harun yang mendapat Ijin dari Lingkungan, Lurah Serta Camat Enggal ditentang Ketua DPW LSMMI Lampung, dan juga Sebagai Ketua Umum Brantas Narkotika Maksiat Republik Indonesia ( BNM RI )
Terkait Pemasangan Profeder dimaksud ini menghilangkan Nilai keindahan Masjid yang Menjadi kebanggaan Masyarakat Rawa Laut yang dahulu di kenal Masjid Masim
Pemasanga alat profeder tersebut di khawatirkan berdampak radiasi di masyarakat sekitar.
Serta ijin dari Masyarakat Lingkungan seputar Masjid secara pilih pilih tanpa di Musyawarahkan dengan MÃ yarakat, tokoh pemuda dan lain nya
Fauzi Selaku Ketua DPW LSMMI Lampung Meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung serta instansi Terkait lain nya untuk Meninjau kembali dan Membatalkan Ijin yang dibuat Oleh Pemangku Kebijakan di wilayah dimana Masjid terletak,
Pemberian ijin dimaksud yang menunjukkan sikap Arogansi nya” Harap fauzi
LSMMI Merupakan Organisasi Masyarakat yang juga Sosial Control terhadap Peraturan dan kebijakan Pemerintah, Menyatakan Harus Di Turunkan Alat Profeder itu.
LSMMI Menciptakan Kemakmuran Masjid serta sebagai Perekat Antar Umat Beragama menuju Masyarakat yang Ukhuwah Islamiyah, Menghindari Perpecahan kelompok dimanapun.
Saat awak media mengkonfirmasi Tokoh Masyarakat Rawa laut Hi Rully M Noor mengatakan ” saya sependapat bahwa Pemasangan Profeder itu di manara Masjid Taupiqurahman kurang Tepat,” ungkapnya
Dan saya berpendapat Hilang keindahan Menara masjid karena dihiasi Alat tersebut” tegas H.Rully M.Noor
Fauzi Malanda Raden Bayang, segera menyampaikan Surat Kepada Walikota, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung serta Pemangku Kebijakan terkait Lain nya
Untuk Menindak Tegas Oknum yang memberi ijin tersebut
Fauzi Malanda Raden Bayang, Sebagai Ketua LSMMI Lampung Sejak Tahun 2001 sampai dengan Sekarang Tahun 2024 yang di Lantik di Pendopo Gubernuran Lampung,
Yang juga di kenal Sebagai pelopor ditutup nya tempat hiburan di bulan ramadhan Serta Ormas Islam Lainya..(red)