Klinik Santun Inton Medika Disinyalir Merubah Sejumlah Data Faskes BPJS Kesehatan Tanpa Izin Peserta

Rilis indonesia05

RIlis Indonesia.Com – Tanggamus – Merubah Fasilitas Kesehatan (Faskes) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tanpa izin peserta dengan bertujuan penipuan atau menimbulkan kerugian bagi peserta ,tindakan tersebut dapat ditindak lanjuti secara hukum , tentunya berujung pada sanksi pidana.

Dan Kasus ini dialamai oleh sejumlah peserta BPJS Kesehatan di Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mengaku resah lantaran mendapati data faskes mereka berubah secara sepihak.

Awalnya terdaftar di puskesmas setempat data sejumlah peserta tersebut justru berpindah ke Klinik Sangun Inton Medika tanpa pernah ada pengajuan resmi dari peserta.

- Advertisement -

Para peserta mengaku bingung dengan perubahan tersebut, karena selama ini mereka tidak pernah mengajukan perpindahan faskes. Kondisi ini menimbulkan keresahan, mengingat pemilihan faskes seharusnya merupakan hak peserta sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perubahan tanpa persetujuan dinilai dapat merugikan peserta, terutama ketika membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Warga berharap pihak BPJS Kesehatan segera memberikan klarifikasi dan menelusuri penyebab perubahan data ini. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan data peserta agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, peserta meminta agar hak-hak mereka sebagai pengguna layanan kesehatan dijamin sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Saya bingung dan heran kenapa Faskes BPJS saya yang awalnya di Puskesmas Putih Doh bisa berpindah ke Klinik Sangun Inton padahal saya tidak pernah merubah atau mendaftarkan perpindahan faskes saya,” ungkap salah satu warga yang enggan inisialnya disebutkan

Yang jelas ini suatu pelanggaran ,karena bukan saya sendiri saja yang faskes nya berpindah tanpa ada izin dari peserta BPJS itu sendiri, apa lagi merubah untuk berpindah faskes ke Klinik Sangun Inton,”terang warga ( Selasa 16/9/2025)

Masyarakat Desa Putih Doh mengimbau agar pemerintah daerah serta instansi terkait turut melakukan pengawasan terhadap Klinik Sangun Inton.

Menurut mereka, pengelolaan data kepesertaan harus dilakukan secara profesional, akurat, dan sesuai prosedur hukum. Kejelasan mengenai persoalan ini diharapkan segera ditemukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial nasional,dan apabila terbukti melanggar di beri sanksi yang tegas dan diproses secara hukum karena sudah masuk di ranah pidana..(Red/Tim)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *