Rilis Indonesia.Com – Bandar Lampung –
Banjir besar yang melanda di sejumlah titik komplek perumahan di kota Bandar Lampung baru-baru ini sangat mengejutkan sejumlah pihak. Pasalnya, sebelum dibangun perumahan, perusahaan developer wajib memiliki izin peta rencana pembangunan atau dikenal dengan istilah site plan.
Pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung sebagai instansi berwenang dalam hal perizinan site plan harus melakukan survey kelayakan lahan untuk dikeluarkanya izin tersebut.
Ketua DPW LSM Infosos Indonesia Provinsi Lampung, Ichwan mempertanyakan kinerja Dinas Perkim Kota Bandar Lampung dalam memberikan izin tetapi tidak memperhatikan kelayakan lahan yang akan dibangun.
“Bagaimana bisa developer mendapat izin membangun komplek perumahan tapi tidak memperhatikan dampak jangka panjangnya terhadap lingkungan” tutur Ichwan kepada wartawan Sabtu (01/03/2025).
Ia mencontohkan sebelum izin dikeluarkan, lokasi yang akan dibangun harus ditinjau kelayakannya, mulai dari akses kendaraan, infrastruktur, sanitasi dan dampak lingkungan.
“Faktanya, infrastruktur pendukung pemukiman justru dipersempit dengan bangunan. Contohnya, badan sungai yang dipersempit dengan timbunan tanah hampir menyerupai siring kecil. Sehingga air meluap masuk menggenangi pemukiman” ujarnya.
Ia menuding pihak Dinas Perkim diduga tidak melakukan survey kelayakan dengan memberikan izin dibawah tangan. “Izin site plan perumahan diduga main tembak” tandas Ichwan.
Untuk itu, Ichwan mendesak pihak berwenang harus memberi sanksi tegas terhadap oknum dinas yang mencari keuntungan terhadap perizinan bangunan dan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi yang menyangkut lingkungan…(Ul)

