RILIS INDONESIA.COM – Bandar Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Bapak Ahmad Giri Akbar, SE., MBA. memimpin jalannya Rapat Paripurna DRPD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II dalam Rangka Laporan Panitia Khusus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024, Permintaan Persetujuan dari Anggota DPRD Provinsi Lampung, Pembacaan Keputusan DRPD dan Sambutan Gubernur Lampung. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung. Senin, (6/5/2025)
LKPJ merupakan bentuk pertanggung jawaban kepala daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. LKPJ juga menjadi bagian dari instrumen pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Pj. Sekdaprov M. Firsada menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Panitia Khusus LKPJ atas dedikasi dalam membahas dokumen LKPJ secara cermat dan konstruktif.
“Kami menyadari bahwa proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah. LKPJ 2024 adalah wujud tanggung jawab atas pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik selama satu tahun anggaran,” ujar Firsada.
Ia juga menyatakan keterbukaan terhadap saran, masukan, dan evaluasi yang disampaikan DPRD sebagai representasi rakyat, serta menyambut baik laporan dan rekomendasi Panitia Khusus DPRD sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.
Pj. Sekdaprov juga mengapresiasi proses persetujuan dan pembacaan keputusan DPRD, yang menurutnya mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang demokratis dan partisipatif.
“Ini adalah wujud nyata komitmen bersama dalam membangun Provinsi Lampung menuju masa depan yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan,” tambahnya. (Red)

