RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung – Dunia industri pengolahan singkong di Lampung tengah bergolak. Sebanyak 27 pabrik memilih menghentikan sementara kegiatan produksinya selama tiga hari. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur harga beli singkong dari petani sebesar Rp 1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen.
Ketua PPUKI Lampung, Dasrul Aswin, mengatakan penghentian ini bertujuan agar perusahaan dapat beradaptasi dengan kebijakan baru. “Mereka sudah mengajukan surat ke Gubernur. Setelah tiga hari, operasional akan kembali normal,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Meski mayoritas pabrik menerima instruksi tersebut, dua perusahaan besar, PT Bumi Waras dan PT Sinar Laut, masih belum sepakat. Kedua perusahaan ini memiliki jalur produksi internasional dan berpotensi terdampak jika kebijakan pembatasan impor (Lartas) diterapkan.
Dasrul mendesak pemerintah pusat segera menetapkan regulasi nasional terkait Lartas dan penentuan harga singkong agar tidak ada ketimpangan kebijakan antar daerah.
Instruksi Gubernur yang ditandatangani Rahmat Mirzani Djausal ini merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat sebelumnya. Dalam isi surat, disebutkan bahwa harga pembelian singkong berlaku tanpa pengukuran kadar pati dan potongan rafraksi maksimal 30 persen.
Gubernur berharap kebijakan ini menjadi angin segar bagi para petani. “Kami ingin perekonomian petani singkong membaik dan tata niaga singkong di Lampung menjadi lebih tertata,” katanya, Senin (5/5/2025)
TPN
