RILIS INDONESIA.Com – Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Polsek Katibung yang dibackup Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, handphone, dan uang tunai di wilayah Kecamatan Katibung. Senen,(17/8/2026).
Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka berinisial J, 46 tahun, di rumahnya di Desa Tanjungan, Dusun Tanjung Baru, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, pada Kamis 13 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB,” ujar Dita,
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Tanjung Agung, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung. Korban dalam perkara ini adalah MA, 27 tahun, warga Desa Tanjung Agung.
Saat kejadian, pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BE 3274 AR milik korban. Pelaku juga mengambil 1 unit handphone Oppo A9 dan dompet berisi uang tunai Rp1.000.000. Seluruh barang tersebut berada di bagian dapur rumah korban.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp10.000.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Katibung,” kata Dita.
Informasi keberadaan J diperoleh petugas pada Kamis 13 Agustus 2026 dini hari. Tim URC Polsek Katibung bersama Polres Lampung Selatan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, J mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial N. Diketahui N saat ini sudah menjalani proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Kini tersangka J diamankan di Polsek Katibung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau.(Dev)

