RILIS INDONESIA.COM – Bandar Lampung – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Bapak Rahmat Visa Arifin Menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang diadakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung. Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa golongan I jenis Methampetamine (Sabu) sebanyak 14.928,36 gram (empat belas ribu sembilan ratus dua puluh delapan koma tiga puluh enam) gram, bertempat di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung. Senin, 19/5/2025.
“Narkoba yang dimusnahkan ini lumayan banyak nyaris 15 Kg. Tentunya kami berikan apresiasi kepada BNNP Lampung yang sudah berhasil mengungkap kasus ini,” kata Rahmat.
Dirinya berharap ke depan seluruh elemen baik Pemerintah Provinsi, Aparat penegak hukum, DPRD, masyarakat, LSM, Ormas keagamaan serta seluruh steak holder yang ada bersatu padu memerangi peredaran narkoba.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal juga mengapresiasi keberhasilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama Bea dan Cukai serta Polda Lampung dalam mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 14.952,80 gram di wilayah Mesuji itu.
Mirza menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah nyata dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Jumlah ini bukan angka kecil. Hampir 15 kilogram sabu, bila beredar bisa merusak ribuan generasi muda Lampung,” ujarnya (Red)

