Pengukuhan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Provinsi Lampung

IRWAN
150 Views
2 Min Read
2 Min Read

RILIS INDONESIA.COM – Bandar Lampung – Anggota Komisi II Bapak Drs. Hi. Mikdar Ilyas, MM. dan Sekretaris Komisi II Bapak Aribun Sayunis, S.Sos., MM. serta Sekretaris DPRD Provinsi Lampung menghadiri acara Pengukuhan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Provinsi Lampung bertempat di Gedung Balai Keratun lantai 3 Kantor Gubernur Lampung. Senin, 19/5/2025.

Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Mirza menyampaikan selamat dan sukses kepada jajaran pengurus Asosiasi Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia Provinsi Lampung yang telah dikukuhkan. 

“Semoga amanah ini dijalankan dengan penuh integritas, inovasi, dan semangat kolaboratif demi kemajuan industri tapioka nasional, khususnya dari Bumi Ruwa Jurai tercinta ini,” ujarnya. 

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 04/PPTTISK/V/2025 tentang Susunan Pengurus PPTTI Provinsi Lampung Masa Bhakti 2025-2030, Welly Soegiono resmi dilantik sebagai Ketua PPTTI Provinsi Lampung beserta pengurus. 

- Advertisement -

Welly mengatakan, ada sebanyak 39 perusahaan yang tergabung ke dalam PPTTI Provinsi Lampung.Ia menyampaikan bahwa nantinya PPTTI akan bermitra serta membina para petani singkong di Provinsi Lampung agar dapat meningkatkan kualitas panen dan kadar pati-nya.

“Sehingga petani keuntungannya meningkat tetapi perusahaan juga harga pokok tapiokanya menurun kan gitu, jadi itu yang akan kita lakukan,” ujarnya. 

Dalam sambutan Menko pangan yang disampaikan oleh Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk Tanaman Pangan Kemenko Pangan, Kus Prisetiahadi menyampaikan bahwa Provinsi Lampung menjadi penyumbang terbesar produksi ubi kayu nasional.Berdasarkan hal tersebut, ia mengatakan bahwa Provinsi Lampung memegang peran strategis, tidak hanya sebagai lumbung pangan berbasis karbohidrat non beras, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan industri tepung tapioka dan produk turunnanya.

Kus menyatakan, Kemenko Pangan tengah berupaya agar komunitas ubi kayu termasuk ke dalam kategori komunitas Lartas (Larangan Terbatas) guna melindungi kepentingan petani dan pelaku usaha dalam negeri dari tekanan produk impor yang tidak terkendali (Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *