Ketua LSM “Simulasi” Bongkar Dugaan Korupsi Dinas Kehutanan: “Anggaran Besar, Fungsi Hilang, Kantor Pun Tak Terawat”

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung – Ketua LSM “Simulasi Cium Aroma Korupsi”, Agung Irawansyah, melontarkan kritik tajam atas kinerja dan tata kelola anggaran di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Dalam diskusi terbuka bersama mahasiswa dan pemuda yang digelar di Basecamp Jalan Urip Sumoharjo, Agung menyebut lembaga tersebut sarat dugaan penyelewengan dan telah lama abai terhadap fungsi perlindungan hutan.(28/05/25)

Menurutnya, Dinas Kehutanan tidak hanya diduga menyalahgunakan anggaran miliaran rupiah dalam 12 kegiatan tahun anggaran 2024, tetapi juga lalai menjaga kawasan hutan lindung serta mengabaikan kondisi fasilitas internal.

“Dinas Kehutanan ini bukan hanya rawan korupsi, tapi gagal menjalankan fungsi pokoknya. Hutan tidak dijaga, kantor pun seperti bangunan tak bertuan, padahal anggaran rutin miliaran rupiah digelontorkan tiap tahun,” ujar Agung.

Rincian Kegiatan yang Dipersoalkan:

  1. Belanja Paket Meeting Forum OPD TA 2024 – Rp81 juta

Diduga fiktif, tidak ada bukti pelaksanaan maupun dokumen pendukung valid.

- Advertisement -
  1. Pemeliharaan Kendaraan Dinas:

Roda empat: Rp259,14 juta

Roda dua: Rp642,56 juta

Nilai fantastis dan dinilai tidak sesuai dengan standar kewajaran biaya.

  1. Pengadaan Bibit Tanaman – Rp108,76 juta (CV Mitra Citra Mandiri)

Diduga tidak disalurkan ke kelompok tani. Mirip kasus tahun sebelumnya yang belum dituntaskan.

  1. Hibah Barang ke CV Bakti Nusa – Rp99,85 juta

Tidak jelas penerima manfaat, serta tidak ada transparansi proses hibah.

  1. Belanja Cetak, Internet, dan TV Berlangganan – Total Rp130,83 juta

Termasuk belanja ke Pratama Printing dengan nilai kumulatif tinggi, berpotensi terjadi praktik pemecahan paket dan mark-up.

Regulasi yang Diduga Dilanggar:

PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

Permendagri No. 99 Tahun 2019 tentang Hibah dan Bansos dari APBD

Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Tuntutan Lanjutan: Agung meminta BPK RI dan Kejati Lampung segera melakukan audit investigatif dan penindakan hukum. Ia juga menyoroti lemahnya fungsi APIP dan Inspektorat Provinsi Lampung dalam mencegah dan mendeteksi penyimpangan yang terus berulang.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi. Jangan biarkan hutan dirusak dengan anggaran, dan uang rakyat dihabiskan tanpa manfaat nyata.”

Diskusi yang berlangsung hangat ini dihadiri sekitar 10 peserta dari unsur mahasiswa, pemuda, dan aktivis pengawasan anggaran. Mereka menyatakan siap membentuk jejaring pemantauan khusus atas isu kehutanan dan tata kelola APBD di sektor lingkungan.(Ryan)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *