RILIS INDONESIA.Com, Lampung Utara – Kabar mengenai perombakan struktur jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai berhembus kencang. Sejumlah pejabat eselon II dikabarkan akan dinonaktifkan dari posisinya. Namun demikian, Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si, memilih untuk belum mengungkap detail informasi tersebut ke publik.
“Belum bisa kami sampaikan sekarang,” ujar Hamartoni saat ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Lampung Utara, Kamis (26/06/2025).
Langkah ini diyakini berkaitan erat dengan proses Uji Kompetensi (Ukom) yang sebelumnya telah diikuti oleh puluhan pejabat eselon II. Hasil dari Ukom tersebut kini sedang dalam tahap finalisasi dan akan menjadi dasar pelantikan serta penyesuaian posisi jabatan.
“Insya Allah, pelantikan pejabat eselon II akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat,” tambahnya singkat.
Ukom Jadi Penentu Mutasi dan Rotasi Jabatan
Uji kompetensi bagi para pejabat tinggi pratama di Kabupaten Lampung Utara telah diselenggarakan sejak 27 Mei hingga 13 Juni 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja serta kapabilitas pejabat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura, Martahan Samosir, menjelaskan bahwa seluruh kepala OPD, staf ahli, dan para asisten wajib mengikuti tahapan tersebut sebagai bagian dari sistem merit dalam pembinaan karier.
“Pelaksanaan Ukom bertujuan untuk mengukur kemampuan para pejabat dalam mengemban tugas strategis pemerintahan,” ungkap Martahan, Rabu (28/05/2025).
Ia menambahkan, pelaksanaan Ukom telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 04969/R-AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 22 Mei 2025. Dukungan juga diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui surat bernomor 100.2.2.6/2479/OTDA tanggal 17 April 2025.
“Ini bukan hanya prosedur administratif, tapi bagian dari reformasi birokrasi agar jabatan strategis diisi oleh individu yang memiliki kompetensi manajerial, teknis, dan sosial-kultural,” katanya.
Martahan menegaskan, hasil Ukom menjadi landasan dalam menentukan status pejabat—apakah tetap di posisi lama, dipindahkan, atau diganti. “Jika hasilnya tidak sesuai dengan kriteria, maka rotasi jabatan akan dilakukan,” tegasnya.
Sebagai informasi, tim seleksi Ukom terdiri dari berbagai unsur, mulai dari kalangan birokrat, akademisi, hingga profesional independen. Proses penilaian dilakukan secara ketat, mencakup seleksi administrasi, telaah rekam jejak, penulisan makalah, hingga sesi wawancara mendalam.(TpN)

