Gelombang Pemecatan Brutal Pendamping Desa di Lampung Utara, Diduga Sarat Pelanggaran Hukum dan Diskriminatif

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Lampung Utara, 25 Juli 2025 — Dugaan praktik sewenang-wenang dan pelanggaran hukum administratif kembali mencuat dari tubuh program pendampingan desa di Kabupaten Lampung Utara. Sejumlah Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD) menjadi korban pemecatan sepihak yang diduga kuat sarat kepentingan, manipulatif, dan diskriminatif.

Berdasarkan penelusuran dan keterangan para korban, rangkaian tindakan intimidatif terjadi sejak April 2025. Pemanggilan dengan alasan “klarifikasi” terkait dugaan rangkap jabatan berujung pada tekanan dan intimidasi. Para pendamping dihadapkan pada dua pilihan tidak manusiawi: mengundurkan diri secara sukarela atau diberhentikan sepihak. Lebih ironis, perlakuan berbeda diterapkan kepada pendamping lain dengan dugaan serupa, mengindikasikan praktik diskriminasi dan tebang pilih.

Upaya meredam sorotan publik pada Juli 2025 malah memperburuk keadaan. Surat tugas baru (SPMT) diterbitkan namun dimanipulasi tanggalnya ke 21 Mei 2025, dan pendamping langsung dipindahkan lokasi kerja tanpa prosedur sah sebagaimana diatur dalam Kepmen 143/2022. Bukannya solusi, ini justru dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap profesionalisme dan akal sehat.

Tak lama setelah mulai bekerja kembali, para pendamping kembali mendapat perlakuan tidak adil. Pada 23 Juli 2025, akses ke sistem aplikasi resmi DRP diputus tanpa pemberitahuan dan tanpa dasar hukum. Sehari berselang, 24 Juli 2025, pemecatan dilakukan secara sepihak melalui surat yang kembali dimanipulasi tanggalnya, sementara honor bulan Juni tidak dibayarkan.

- Advertisement -

“Kami menilai Kemendes dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Lampung Utara telah cacat hukum dan moral. Semua ini hanya rekayasa. Kami diperlakukan bukan sebagai tenaga profesional, melainkan seperti boneka yang bisa dibuang kapan saja,” ujar salah satu perwakilan pendamping desa yang menjadi korban.

Lebih miris, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya tenaga pendamping desa yang berstatus rangkap jabatan (dobel job) namun justru tetap dipertahankan. Ini semakin menegaskan adanya praktik diskriminatif dan perlakuan berbeda yang berpihak pada kepentingan oknum-oknum penguasa. Para korban PHK meminta agar semua pendamping desa yang terindikasi melakukan dobel job diperlakukan secara adil dan merata jika memang diberhentikan, maka pemberhentian harus menyeluruh, bukan hanya kepada yang tidak punya “backing politik”.

Para korban mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Desa dan PDT, untuk segera:

  1. Memulihkan nama baik dan status kerja para pendamping yang diberhentikan semena-mena.
  2. Mencairkan penuh honor bulan Juni 2025.
  3. Menegakkan prosedur relokasi sesuai Kepmen 143 Tahun 2022.
  4. Mengevaluasi total TAPM Lampung Utara dan pihak terkait lainnya.

Peristiwa ini menjadi sinyal keras bahwa tirani administratif masih hidup dan mengancam para pekerja desa yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan di akar rumput. Jika tak segera diselesaikan secara adil dan transparan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi sistem pendampingan desa nasional. Alih-alih memperkuat profesionalisme, yang terjadi justru adalah pembusukan moral melalui standar ganda dan praktik diskriminasi yang mencolok.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *