RILIS INDONESIA.Com, Lampung Utara -Proses hukum terhadap tiga wartawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Utara menuai reaksi keras dari pihak keluarga. Mereka menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.(28/07/25)
“Kami meminta keadilan ditegakkan secara setara. Jika anak-anak kami dianggap bersalah dan harus ditahan, seharusnya Ibu Sofia juga diproses, karena mereka dituduh menerima sogokan dari Ibu Sofia yang menjual rokok ilegal,” ujar pihak keluarga, Minggu (27/7).
Keluarga menegaskan, hukum tidak boleh hanya menjerat penerima sogokan, tetapi juga harus berlaku kepada pemberinya sekaligus pelaku penjualan rokok ilegal.
Di sisi lain, kuasa hukum ketiga wartawan tersebut, Samsi, menyampaikan apresiasi kepada Polres Lampung Utara atas langkahnya menegakkan hukum. Namun, ia menekankan pentingnya keadilan yang seimbang.
“Berdasarkan keterangan dan bukti, pelapor atas nama Ibu Sofia tertangkap tangan menyimpan serta memperjualbelikan rokok ilegal dalam jumlah besar, baik di rumah maupun di tokonya. Tindakan ini merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Samsi.
Ia pun mengutip Pasal 54 UU Cukai yang menyebutkan: ‘Setiap orang yang membuat atau memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.’
Samsi menegaskan, “Apabila klien kami disangka bersalah karena menerima suap, maka pihak yang memberi suap sekaligus pelaku penjualan rokok ilegal, dalam hal ini Ibu Sofia, juga harus ditangkap dan diproses sesuai hukum.”
Ia berharap Polres Lampung Utara dapat menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara adil dan tidak memihak, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(red)

