Marak Penipuan Online, Begini Tips Kanit Tipidter Polres Lamsel Untuk Hindarinya

Mika Prathama A.Md
181 Views
5 Min Read
5 Min Read

RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Polres Lampung Selatan himbau seluruh lapisan warga masyarakat untuk senantiasa lebih berhati-hati jika ingin bertransaksi jual beli secara online. Terlebih lagi transaksi jual-beli itu melalui penawaran di sosial media, seperti Facebook.

Kanit Tipidter Polres Lampung Selatan, Ipda Deni Ardiansyah SH MH mewakili Kapolres AKBP Tomi Kasmiri mengingatkan, modus paling kentara penipuan online biasanya dengan menawarkan harga barang jauh lebih murah dari harga pasaran secara umum.

“Iming-iming kualitas barang sangat bagus tapi dengan harga jauh lebih murah, hal ini menjadi pintu masuknya. Inilah alasan mengapa banyak warga masyarakat yang akhirnya dengan mudah tergiur untuk membeli. Padahal, penawaran harga barang yang terlalu murah bisa jadi indikasi awal tindak penipuan,” ujar Deni Ardiansyah, Rabu 13 Agustus 2025.

Deni Ardiansyah menjelaskan bahwa modus penipuan yang paling kerap dilaporkan oleh masyarakat, yakni penawaran yang berasal dari sosial media. Modusnya familiar disebut sebagai penipuan segitiga. Dalam skema ini, kata Deni, pelaku penipuan mengarahkan penjual dan pembeli yang asli untuk bertemu, tetapi dengan informasi yang dipalsukan.

- Advertisement -

“Penjual asli diarahkan penipu untuk bertemu dengan calon pembeli asli, namun salah satu atau keduanya diarahkan ke jalur pembayaran yang tidak aman, atau transaksi tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” terang Deni Ardiansyah.

Menurut Deni, banyak masyarakat lapor ke polisi dengan harapan uang yang telah terlanjur ditransfer dapat segera kembali. Padahal kata Deni, untuk penanganan perkara penipuan tersebut, pihak kepolisian terkadang punya data dan bukti yang cukup minim. Hanya berupa nomor GSM penipu yang digunakan saat menjalankan aksinya berikut nomor rekening bank.

“Ada yang melapor sambil nangis-nangis, berharap polisi dapat segera mengembalikan uang yang telah terlanjur di transfer. Setelah kita lacak, nomor tersebut terdaftar atas nama seseorang yang berdomisili cukup jauh, misalnya di Medan Sumatera Utara. Setelah ditelusuri lagi, nama orang tersebut hanya dipakai untuk pendaftaran pengaktifan nomor oleh Conter HP,” imbuhnya.

Sedangkan pelacakan nomor rekening, terus Deni, harus menempuh prosedural yang cukup panjang serta berlapis. Bahkan tidak ditentukan untuk batas waktu permohonan identitas nasabah bank yang dimaksud akan disetujui.

“Prosedurnya panjang, Polres Lampung Selatan memohon ke Bank Indonesia (BI) melalui Polda Lampung. Kemudian Polda Lampung atas nama Polres Lampung Selatan mengajukan permohonan ke BI melalui Mabes Polri. Belum lagi dugaan penggunaan rekening untuk menipu tersebut rekening bodong yang marak ditawarkan di internet,” tukasnya.

Untuk itu, Deni Ardiansyah menyatakan langkah yang paling aman adalah lebih berhati-hati dalam bertransaksi jual beli dalam jaringan (Daring). Menurut dia, ada beberapa tips yang bisa dia bagikan ke masyarakat supaya dapat terhindar dari tindakan penipuan secara online.

Pertama, lanjut Deni, hindari penjual yang sering menawarkan barang dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran. Biasanya, penawaran ini muncul melalui media sosial atau aplikasi pesan instan (WA). Setelah pembayaran dilakukan, barang tidak dikirimkan, atau kualitasnya jauh di bawah harapan.

“Hindari transaksi pembayaran melalui metode yang tidak aman, seperti transfer langsung ke rekening pribadi atau melalui aplikasi pembayaran tidak resmi. Metode ini seringkali sulit dilacak jika terjadi penipuan. Beberapa penipu menyamar sebagai penjual dengan rating tinggi atau bahkan menggunakan nama brand terkenal. Konsumen yang percaya dengan reputasi palsu ini akhirnya melakukan transaksi dan mengalami kerugian,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Deni, hindari penawaran barang yang berasal dari sosial media. Jika penawaran melalui e-commerce, pastikan situs web atau aplikasi yang digunakan adalah situs resmi yang terverifikasi. Cek URL yang dimasukkan dan pastikan terdapat sertifikat keamanan (HTTPS) saat melakukan transaksi.

“Hindari penawaran transaksi melalui sosmed, apalagi Facebook. Jika tertarik dengan penawaran di platform e-commerce, sebelum membeli barang pastikan untuk memeriksa ulasan dan rating dari penjual di fitur yang tersedia. Baca pengalaman konsumen lain yang sudah membeli barang serupa. Jika harga barang terlalu murah dibandingkan harga pasaran atau tidak sesuai dengan kualitas yang ditawarkan, waspadalah,” tukas Deni Ardiansyah.

Penawaran yang terlalu bagus sering kali menjadi indikasi penipuan.Gunakan metode pembayaran yang terlindungi dan aman, seperti transfer melalui platform e-commerce terpercaya atau aplikasi pembayaran resmi yang dilengkapi dengan sistem perlindungan konsumen. Jangan tergoda untuk membeli barang jika penjual mendesak atau menawarkan promo yang sangat terbatas.

“Penjual yang terpercaya biasanya memberi waktu yang cukup bagi konsumen untuk memutuskan sebelum melakukan pembayaran. Hindari memberikan informasi pribadi, seperti nomor kartu kredit, PIN, atau nomor rekening ke pihak yang tidak dapat dipercaya. Penipu sering memanfaatkan data pribadi untuk kepentingan yang tidak sah,” tandas Deni Ardiansyah.

(*)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *