RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Terkait sidak ( Inspeksi Mendadak ) yang dilakukan pada Sabtu, 16 Agustus 2025, menindak lanjuti hasil monitoring Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Dinas Perdagangan Lampung Selatan.
Mengirimkan surat himbauan atau teguran kepada beberapa pedagang beras di Pasar Inpres Kalianda. Hal ini kemudian menimbulkan protes dari sejumlah pedagang sembako, terutama terkait bahasa dan cara penyampaian teguran.
Mudi, pemilik toko dan suami dari Shanty Nadiya yang videonya sempat viral, di akun tiktok nya mengatakan bahwa ada tiga pedagang yang menerima surat teguran. Surat tersebut diterima dari staf dinas yang menemui ibu mertuanya. “Namun, menurut Mudi, bahasa yang digunakan dalam surat dan komunikasi dinas kurang etis, karena pedagang disebut sebagai “pedagang nakal,” yang berdampak pada citra usaha mereka di mata konsumen.
Mudi menjelaskan bahwa pihaknya memahami tujuan sidak dan bahkan mendukung upaya pemerintah dalam mengontrol harga, namun, harga jual beras premium yang mereka patok di pasar tidak semata-mata bisa diturunkan karena harga beli dari pabrik sudah relatif tinggi.
“Beras premium merk Ratu Koki kemasan 10 kg dibeli di pabrik waktu itu seharga Rp148.000,
dan dijual di toko Rp152.000 per sak, dan eceran per kg Rp16.000.
Beras premium kemasan 5 kg dibeli Rp75.500 per sak, dijual Rp78.000 per sak, dan eceran per kg Rp15.100.
Menurut Mudi, harga eceran tersebut sudah memperhitungkan biaya tambahan seperti plastik, ongkos, dan variasi kemasan. Sehingga keuntungan yang diperoleh pedagang sebenarnya tipis, dan menurunkan harga di bawah biaya beli berarti merugi.
Mudi menegaskan bahwa pedagang bukan bermaksud menahan harga tinggi, tetapi usaha mereka juga mencari keuntungan yang wajar. Ia berharap pemerintah dalam melakukan sidak tidak hanya di pasar, tetapi juga memantau harga di pabrik-pabrik, agar kebijakan pengendalian harga bisa lebih adil dan tepat sasaran.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak pabrik, khususnya merk Ratu Koki, menegaskan agar biaya tambahan seperti kemasan dan ongkos kirim diperhitungkan dalam penetapan harga.
“Pedagang mendukung sidak dan pengendalian harga, tetapi berharap komunikasi dan penyampaian teguran lebih etis, serta kebijakan pengendalian harga memperhatikan harga dasar dari pabrik dan biaya operasional pedagang, Ujar ‘Mudi.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Selatan, Hendra Jaya, menegaskan surat tersebut bersifat himbauan, bukan sanksi. Tujuannya untuk menyesuaikan harga beras premium dengan HET dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) agar harga pangan tetap stabil. Saat ini, HET beras premium di Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Rp14.900 per kilogram, sementara beras medium Rp12.500 per kilogram. Pemerintah tengah mempertimbangkan HET berbasis zonasi dan periode transisi.
Kewajiban pemerintah untuk mengingatkan para pedagang yang ada di Lampung selatan, tujuan Het (Harga Eceran Tertinggi) tersebut untuk untuk melindungi para pedagang dan Inspeksi mendadak (sidak), kita lebih fokus pada harga beras
Sesuai perintah TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah). (Red)

