RILIS INDONESIA.Com, Lampung –
Penanganan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Amelia Apriani (34) resmi masuk tahap penyidikan di Polres Lampung Utara.(20/08/25)
Kasus ini menyeret nama Supli alias Alex, suami korban, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan. Perselisihan rumah tangga pada 15 Juli 2025 di Bukit Kemuning berujung kekerasan fisik. Amelia dipukul berulang kali hingga mengalami luka di wajah, leher, dan tangan.
Korban kini menjalani pemulihan di rumah orang tuanya karena masih mengalami trauma berat. Aktivitas sehari-harinya terhenti akibat dampak kekerasan yang disebut bukan kali pertama terjadi.
Kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, S.H., menegaskan pihaknya telah menyerahkan bukti yang cukup untuk menjerat pelaku. “Kami minta polisi segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Ini bukan kejadian baru, tapi berulang,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan, tidak ada pihak yang dapat mengintervensi penyidikan.
Ridho juga mengungkapkan bahwa pelaku sempat mengakui perbuatannya saat dipanggil penyidik. Pihak keluarga berharap polisi segera mengambil langkah tegas agar korban mendapatkan keadilan.(Red)

