RILIS INDONESIA.Com – Lampung Utara 30 Agustus 2025 – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi menghentikan sementara proses mutasi guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia sejak diterbitkannya Surat Edaran Nomor 0864/B/HK.07.00/2025 pada Senin, 25 Agustus 2025
Kebijakan yang ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., ini diambil demi kelancaran program pelatihan nasional yang tengah berjalan, yakni Program Pembelajaran Mendalam (PM) dan Pelatihan Kecerdasan Buatan (KKA).
Mutasi dihentikan karena jika guru atau kepala sekolah yang sedang mengikuti pelatihan dimutasi, maka akan terjadi kekosongan peserta dan terputusnya kesinambungan program. Hal tersebut bukan hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi menghambat target besar transformasi pendidikan nasional.
Dampak kebijakan ini langsung dirasakan pemerintah daerah. Rotasi jabatan yang biasa dilakukan sebagai bagian dari manajemen birokrasi terpaksa ditunda sementara waktu. Pemerintah daerah diminta mendukung penuh kebijakan pusat, salah satunya dengan memastikan fasilitas pendukung pembelajaran digital terpenuhi.
Di Kabupaten Lampung Utara, keterbatasan perangkat teknologi masih menjadi kendala. Oleh sebab itu, masyarakat berharap Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Digital dapat segera memberikan dukungan nyata, agar para guru dan kepala sekolah mampu menerapkan metode pembelajaran modern berbasis teknologi dan kecerdasan buatan.(TD)

