Ketua DPC BNM RI Bandar Lampung Alpian Angkat Bicara,Terkait Homestay di Tanjung Senang Yang Disinyalir Tidak Berizin

Rilis indonesia05

RIlis Indonesia.Com – Lampung – Merasa geram dengan keberadaan homestay di wilayah Tanjung Senang, tepatnya di gang perintis 1 Rt 16, Kelurahan Tanjung senang Kecamatan Tanjung Senang ,Kota Bandar Lampung, yang di duga keberadaan homestay tersebut tidak memiliki izin dari warga, Kelurahan ,kecamatan apa lagi izin dari dinas pariwisata dan perizinan terkait

Puncaknya kemarahan warga pasca penggerebekan kasus narkoba dihomestay tersebut,pada hari kamis dini hari (4/9/2025) dan tidak adanya itikad baik pemilik homestay kepada warga setempat untuk menjelaskan hal tersebut.

Ditambah puncak rasa kesal dan kemarahan warga, setelah awak media hendak mengkonfirmasi pemilik homestay (Cik Mega) terkait hal penggerebekan kasus narkoba dan perizinan homestay tersebut, dan hal tersebut dikuasakan kepada pengacaranya

- Advertisement -

Saat awak media konfirmasi terkait perizinan homestay itu kepada pengacaranya,” bahwa homestay itu hanya kontrakan biasa jadi tidak perlu ada izin,dan pemilik akan menutup kontrakan itu ,tetapi samapi menunggu ada 2 penghuni yang masih mengontrak disitu,’ ujar pengacara pemilik di ruang kantornya, (Jumat 12/9/2025)

Warga Unjuk Rasa dan Ketua DPC BNM RI Angkat Siapa

Setelah konfirmasi awak media kepada pemilik homestay yang dikuasakan oleh pengacara nya , beberapa warga setempat mendatangi homestay tersebut (Unjuk Rasa ) meminta agar segera menutup aktivitas homestay itu dan juga meminta kepada RT 16 agar pemiliknya datang dan beritikad baik menyelesaikan permintaan warga setempat

Saya selaku ketua Lembaga penggiat Brantas Narkotika dan Maksiat Republik Indonesia (BNM RI) Kota Bandar Lampung dan perwakilan warga meminta kepada dinas terkait dan para aparat yang berwenang dalam hal ini untuk segera turun kelapangan dan memberikan sanksi tegas kepada pemilik usaha dan memproses pihak manapun yang sudah terlibat untuk mengbackup keberadaan homestay tersebut yang sudah memperkaya diri sendiri dan melalaikan kewajibannya terhadap Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung,”Ungkap Alpian Ketua DPC BNM RI Kota Bandar Lampung (Sabtu 13/9/2025)

Lanjutnya,” keberadaan homestay tersebut sangat meresahkan masyarakat dan diduga menjadi tempat sarang peredaran narkoba dan perbuatan maksiat (Prostitusi), yang sudah mencemarkan nama baik kampung merusak mental warga dan generasi muda sebagai generasi penerus anak bangsa,”sambungnya

Apa lagi saya selaku warga setempat yang dekat homestay ini,sudah sejak lama mempertanyakan sesungguhnya perizinan homestay tersebut dan mempertanyakan aktivitas penghuni homestay tersebut , dan RT sebagai pamong setempat tidak tegas atas keberadaan dan aktivitas penghuni homestay,” jelas Alpian

Jadi sekali lagi saya tegaskan dan selaku perwakilan warga meminta pemiliknya datang menemui kami untuk menjelaskan perizinan homestay nya ,tidak perlu memakai jasa pengacara, seolah-olah kami ini warga yang bodoh tidak mengerti hukum, sekali lagi saya tegaskan, bila tidak ada itikad baik pemiliknya (cik Mega) kami akan unjuk rasa lagi dan akan kami kumpulkan warga lebih banyak lagi untuk segera menutup homestay tersebut,”tegas Alpian kepada awak media..(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *