RILIS INDONESIA.COM – Bandar Lampung — Praktisi hukum Neni Triani yang tergabung dalam tim Puri & Partner bersama Putri Maya Rumanti (Hotman 911 lampung) melakukan pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Pendampingan tersebut berlangsung sejak proses pemeriksaan di Polda Lampung hingga kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Natar, Rabu (20/5/2026).
Dalam proses pendampingan itu, Neni Triani, S.H. memastikan korban memperoleh perlindungan hukum serta pendampingan psikologis selama proses penanganan perkara berlangsung.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga harus ditangani secara serius karena berdampak besar terhadap kondisi mental dan masa depan korban, khususnya anak di bawah umur.
“Korban harus mendapatkan rasa aman dan keadilan. Kami akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Neni Triani saat mendampingi korban.
Sementara itu, tim penyidik dari Subdit Renakta Polda Lampung turut melakukan olah TKP di kawasan Natar guna melengkapi alat bukti dan memperkuat proses penyelidikan kasus tersebut.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga.
Pihak pendamping berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban demi menjamin pemulihan psikologis serta terpenuhinya hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.(Red)

