RILIS INDONESIA.Com, Oku Selatan –Kepolisian telah menangkap seorang ayah yang menyetubuhi anak tirinya berusia 16 tahun secara berulang sejak Februari 2025 sampai September 2025 di kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.
Pelaku aksi kriminal tersebut berinisial M (67) yang menyetubuhi anak tirinya NA (16) saat rumah dalam keadaan sepi dan sang ibu sedang bekerja di kebun.
“Kita sudah lakukan penahanan. Setelah kita lakukan penyelidikan, kita dapatkan tersangka M (67) dan korban NA (16),” jelas Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana dalam keterangan persnya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Aston Sinaga, Kanit PPA IPDA Devi Sulastri dan Kasi Humas AKP Supardi. Rabu (01/10/2025).
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan hubungan tersangka dengan korban merupakan ayah tiri.
AKBP I Made Redi Hartana juga menjelaskan, pelaku menyetubuhi korban pada malam dan sore hari atau ketika istrinya sedang bekerja. Tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan nafsu terhadap korban.
“Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di unit PPA Polres OKU Selatan,” tegasnya
Adapun pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, yakni tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Pasal 81 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliyar. (Red)

