RILIS INDONESIA.COM
Lampung Utara — Sejumlah pabrik pengolahan singkong di Provinsi Lampung memberikan respons beragam terhadap pemberlakuan Keputusan Gubernur (Kepgub) Lampung Nomor G/745/V.21/HK/2025 tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen yang mulai berlaku sejak 10 November 2025.
Menurut Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung, sebagian besar pabrikan telah mematuhi dan menerapkan harga acuan tersebut sejak hari pertama. Kepatuhan ini dinilai sebagai langkah positif dalam menstabilkan harga dan meningkatkan kesejahteraan petani singkong di daerah.
Namun, di sejumlah kabupaten masih ditemukan pabrikan yang belum sepenuhnya menaati aturan. Beberapa pihak disebut keberatan dengan ketentuan harga maupun rafaksi yang diatur dalam Kepgub, sementara sebagian lainnya mengungkapkan kekhawatiran terhadap biaya produksi dan fluktuasi pasar.
PPUKI bersama pemerintah daerah menegaskan akan terus memantau pelaksanaan harga acuan di lapangan. Bagi pabrikan yang melanggar, pemerintah siap memberikan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.
Situasi ini masih terus berkembang seiring upaya pemerintah memperkuat pengawasan agar kebijakan harga acuan singkong dapat berjalan efektif dan adil bagi petani maupun pelaku industri di Lampung.(red)

