Oleh: Topan Suhada, S.H.
RILIS INDONESIA.Com~Lampung – Dalam dinamika hubungan industrial, pemenuhan hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta peraturan turunannya menjadi perhatian penting. Berbagai persoalan ketenagakerjaan yang sering muncul di lapangan menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi, terutama terkait jam kerja, upah lembur, jaminan sosial, pemotongan upah, perlakuan kerja, dan penetapan status hubungan kerja.
- Pengaturan Jam Kerja dan Upah Lembur
Pasal 78 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU 6/2023 menegaskan bahwa:
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur.”
Ketentuan teknis dijelaskan lebih rinci dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 31–33 tentang tata cara perhitungan dan pemenuhan kewajiban upah lembur. Regulasi ini menegaskan bahwa mekanisme lembur harus sesuai ketentuan dan wajib diberikan apabila syarat waktu kerja terpenuhi.
- Kepesertaan Pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
UU Cipta Kerja memperkuat konsep perlindungan sosial bagi pekerja.
Pasal 99 UU 13/2003 jo. UU 6/2023 menyatakan bahwa pekerja berhak memperoleh jaminan sosial.
Pasal 14 UU 24/2011 tentang BPJS mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.
Dalam hal kewajiban tersebut belum terpenuhi, regulasi menyediakan langkah administratif melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 UU BPJS serta PP 86/2013.
- Ketentuan Pemotongan Upah
Pengaturan pengupahan diatur melalui PP No. 36 Tahun 2021, khususnya:
Pasal 63 ayat (1): pemotongan upah hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau persetujuan tertulis pekerja.
Ketentuan ini memastikan bahwa setiap pengurangan upah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dilakukan tanpa persetujuan.
- Prinsip Non-Diskriminasi dan Perlakuan Kerja yang Adil
Pasal 6 UU Ketenagakerjaan menyebutkan:
“Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.”
Prinsip tersebut menegaskan bahwa pembagian beban kerja, kesempatan, dan hak pekerja harus dilakukan secara adil sesuai kebutuhan operasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penegasan Status Kerja dan Kepastian Hubungan Ketenagakerjaan
Salah satu isu yang sering menjadi perhatian adalah ketepatan penetapan status hubungan kerja.
Menurut Pasal 59 UU 13/2003 jo. UU 6/2023 serta PP 35 Tahun 2021 Pasal 8–15, terdapat dua bentuk hubungan kerja:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/karyawan tetap).
Beberapa ketentuan kunci:
a. Pasal 59 ayat (7) UU 13/2003 jo. UU Cipta Kerja:
“Apabila PKWT dilakukan melebihi ketentuan atau tidak memenuhi syarat objektif, maka demi hukum berubah menjadi PKWTT.”
b. PP 35/2021 Pasal 8 ayat (1):
PKWT hanya dapat diterapkan untuk jenis pekerjaan tertentu dengan batasan waktu tertentu (maksimal 5 tahun).
c. Pekerja Harian Lepas (PP 35/2021 Pasal 10–11):
Apabila pekerja bekerja lebih dari 21 hari dalam satu bulan selama tiga bulan berturut-turut, maka hubungan kerjanya secara hukum dapat dianggap memenuhi kriteria PKWTT.
Regulasi ini memberikan kepastian hukum agar status kerja tidak berlarut tanpa kejelasan.
- Implikasi Regulasi bagi Penerapan Kewajiban Ketenagakerjaan
Peraturan perundang-undangan menyediakan mekanisme pembinaan, pemeriksaan, serta pengenaan sanksi administratif apabila ditemukan ketidaksesuaian. Ketentuan tersebut tercantum antara lain dalam:
Pasal 190 UU 13/2003 jo. UU Cipta Kerja,
Peraturan pengawasan ketenagakerjaan,
Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pekerja juga memiliki hak untuk menempuh jalur penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau gugatan hubungan industrial apabila terjadi perbedaan persepsi mengenai pemenuhan hak.
Penutup: Pentingnya Implementasi yang Konsisten
Kerangka regulasi ketenagakerjaan di Indonesia telah dirancang untuk memberikan perlindungan sekaligus fleksibilitas bagi dunia usaha. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan. Pengawasan yang baik, kepatuhan terhadap pemenuhan hak normatif, dan komunikasi industrial yang sehat menjadi kunci terciptanya hubungan kerja yang adil, seimbang, dan berkelanjutan.
Opini hukum ini diharapkan dapat menjadi ruang refleksi bagi semua pihak dalam menciptakan lingkungan kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menjunjung asas keadilan bagi pekerja dan pemberi kerja. (red)

