PT Florindo Makmur Diduga Abaikan Aturan Harga Singkong, Petani Merasa Dirugikan

ST YG Suntan
Oleh

RILIS INDONESIA.Com~Lampung Utara
Pabrik pengolahan singkong PT Florindo Makmur (FM) di Tulung Buyut, Kecamatan Hulu Sungkai, kembali menjadi sorotan setelah petani di Lampung Utara mengeluhkan potongan berlebih dan dugaan permainan timbangan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan pemerintah. Kondisi ini membuat pendapatan petani semakin tergerus.

Sejak 10 November 2025, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan harga pembelian singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan rafraksi (kadar air) maksimal 15 persen. Pada masa transisi 1–25 Desember, potongan diperbolehkan hingga 25 persen, tanpa adanya potongan kadar ACI. Namun para petani menyebut aturan tersebut tidak dijalankan sepenuhnya oleh PT FM.

ADI, sopir angkutan singkong yang hampir setiap hari memasok ke pabrik, menyatakan bahwa perusahaan masih menerapkan potongan ACI meski sudah tidak diperbolehkan.

“Harusnya tidak ada lagi potongan ACI. Tapi pabrik tetap memotong. Ini jelas merugikan petani,” ujarnya.

- Advertisement -

Keluhan serupa datang dari para petani yang menilai potongan tidak wajar dan mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam proses penimbangan.

Untuk mengonfirmasi hal itu, awak media mendatangi kantor PT FM dan bertemu bagian personalia, Yuda. Ia mengatakan perusahaan telah mengikuti keputusan gubernur.

“Harga Rp1.350 dengan potongan rafraksi 25 persen selama masa transisi tetap kami jalankan. Namun potongan ACI masih diterapkan bila usia singkong sekitar delapan bulan dan bisa lebih dari 25 persen tergantung kualitas,” jelasnya.

Namun pernyataan tersebut berbeda dengan informasi dari petugas pemeriksa ACI, Nuriman, yang mengungkapkan potongan ACI tetap dikenakan pada seluruh singkong yang masuk.

“Tidak benar kalau potongan ACI hanya untuk singkong usia delapan bulan. Di sini, semua tetap dikenakan potongan ACI,” tegasnya.

Perbedaan keterangan antara pihak manajemen dan petugas lapangan ini memunculkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam mekanisme pembelian singkong.

Para petani mendesak Gubernur Lampung turun langsung melakukan audit terhadap operasional PT FM.

“Tolong periksa potongan, timbangan, semuanya. Kalau ada penyimpangan, beri sanksi. Kami sangat dirugikan,” kata salah satu petani.

Hingga berita ini diterbitkan, para petani masih menunggu langkah tegas pemerintah provinsi. Persoalan harga singkong di Lampung Utara dinilai sudah berulang, sehingga pengawasan yang ketat diperlukan agar kerugian petani tidak terus terjadi.(red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *